Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ahli Hukum Ajak Masyarakat Pahami Norma Dan Ide Dasar KUHP Baru

Kamis, 8 Desember 2022 20:23 WIB
Sosialisasi UU KUHP di Universitas Batam. (Foto: Ist)
Sosialisasi UU KUHP di Universitas Batam. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali sosialisasikan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan oleh DPR, Selasa (6/12) lalu.

Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kominfo menggelar kegiatan “Sosialisasi KUHP” di berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia. Salah satunya, bekerja sama dengan Universitas Internasional Batam untuk meningkatkan pemahaman guna memperoleh dukungan publik yang lebih luas.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, yang diwakili oleh Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Filmon Leonard Warouw mengatakan, jika pembaruan sistem hukum nasional atau KUHP, dilaksanakan secara terbuka serta melibatkan berbagai macam pihak, praktisi, akademisi, ahli, mahasiswa, LSM, dan masyarakat tentunya.

"Pembaruan ini bertujuan untuk dekolonialisasi, harmonisasi, serta untuk menyesuaikan kondisi zaman dan dinamika di masyarakat," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, masih banyak disinformasi tentang KUHP, untuk itu kita perlu tahu lebih jauh dan beradaptasi serta memahami tentang esensi dari KUHP yang baru ini.

Baca juga : Kominfo Ajak Masyarakat Dukung Keketuaan Indonesia Di ASEAN

Rektor Universitas Internasional Batam, Iskandar Itan mengatakan, pemerintah saat ini tengah berusaha untuk menjelaskan perihal KUHP yang telah disahkan. Walaupun sudah menyerap banyak aspirasi, namun dalam pengesahannya tentu tidak terlepas dari berbagai kritik.

"Namun kita harus bersyukur bahwa saat ini pada akhirnya kita telah memiliki KUHP baru milik sendiri, dan kalau memang perlu ada yang diperbaiki mari kita sama-sama jelaskan dan sama-sama memperbaikinya," jelasnya.

Mengawali sesi sosialisasi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Benny Riyanto mengatakan, jika disahkannya KUHP ini merupakan momentum besar bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena, kita telah berhasil mengganti produk hukum kolonial menjadi produk hukum monumental asli bangsa Indonesia.

“RUU KUHP memang telah disahkan, namun dalam KUHP itu sendiri memiliki proses transisi atau aturan peralihan. Maka, masa transisi ini harus dijalani terlebih dahulu kurang lebih selama tiga tahun. Harapannya, selama tiga tahun ini cukup untuk pembentuk undang-undang baik DPR dan pemerintah dapat menyiapkan agar KUHP kita dapat dilaksanakan secara keseluruhan, serta dapat menyosialisasikannya kepada masyarakat luas,” jelas Benny.

Menurutnya, sosialisasi ke masyarakat penting dilakukan dalam masa tiga tahun transisi ini. Namun, proses tersebut disampaikan Benny tidaklah mudah, karena membutuhkan kerja keras dari para penegak hukum maupun para dosen, khususnya yang mengajar hukum pidana.

Baca juga : Libur Nataru, Ganjar Ajak Masyarakat Wisata Dalam NegeriĀ 

“Kita harus bekerja keras, karena selama ini pegangan dari para penegak hukum maupun dosen pidana itu adalah KUHP peninggalan kolonial Belanda, karenanya sosialisasi diperlukan guna memberikan pemahaman tentang KUHP baru. Untuk itu, kita harus mampu beradaptasi terkait dengan kemajuan ini dan selalu berpandangan positif,” jelas Benny.

Pada sesi selanjutnya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, Ampuan Situmeang mengungkapkan, jika pada Pasal 2 KUHP dijelaskan bahwa hukum yang hidup di dalam masyarakat berkaitan dengan hukum yang tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

“Ini merupakan satu hal yang menjadi kontroversial tetapi inilah demokrasi. Yang perlu disosialisasikan adalah bahwa hukum yang hidup di masyarakat dan diatur dalam KUHP, masih akan diatur dalam peraturan daerah. Dan peraturan daerah ini adalah cara untuk menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat itu sendiri,” kata Ampuan.

Menurut Ampuan, ke depannya ini adalah tugas kita semua untuk memantau terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan. Ia juga mengatakan bahwa hukum yang ada di dalam masyarakat justru ditetapkan melalui tata cara mekanisme Peraturan Daerah (Perda), sehingga ada gambaran mengenai hukum yang hidup di masyarakat seperti apa tata cara penetapannya.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono, mengatakan satu hal yang harus dipahami terlebih dahulu bahwa di dalam hukum intinya ada norma dan value. Norma terbentuk karena ada ide dasar value yang mendasari.

Baca juga : Natal Bersama AKJ, Sukur Ajak Masyarakat Bangun Optimisme

“Bagaimana dengan eksistensi KUHP kita? Sebagaimana kita ketahui bersama, KUHP merupakan produk peninggalan kolonial, yang tentunya dari basic idenya tentu berbeda dengan basic ide yang dihayati, digunakan di dalam konteks kehidupan bermasyarakat di Indonesia,” jelasnya.

Pujiyono juga memberikan contoh kasus kekerasan seksual yang pernah ia tangani. Di mana suatu perbuatan yang dalam KUHP baru dianggap sebagai tindak pidana tercela, namun menurut KUHP lama itu bukanlah sebuah tindak pidana. Realitasnya, apa yang disebut dengan tindak pidana tidak semata-mata apa yang kemudian dicantumkan di dalam undang-undang.

Sehingga masih banyak tindakan yang disebut dengan tindak pidana, namun tidak diakomodir di dalam undang-undang. Ini merupakan salah satu alasan mengapa bangsa Indonesia membutuhkan pembaharuan KUHP.

Menurutnya, jika ide dasar KUHP ditelaah lebih dalam, maka KUHP peninggalan kolonial Belanda didasarkan pada nilai-nilai individual liberalism, sedangkan masyarakat Indonesia lebih banyak didasari oleh aspek-aspek monodualisme, atau bagaimana menempatkan individu di dalam konteks kemasyarakatan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.