Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bamsoet Dukung Pengesahan KUHP Baru

Rabu, 7 Desember 2022 14:45 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Ketua DPR ke-20 Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan Pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna H Laoly bersama DPR, mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang (UU), melalui Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/1/2). Setelah 104 tahun menggunakan KUHP warisan Belanda yang dimulai pada 1918, melintasi 7 periode kepemimpinan presiden Indonesia dan 14 periode DPR, akhirnya Indonesia bisa memiliki KUHP yang dihasilkan sendiri oleh anak bangsa.

"Saat saya memimpin DPR di periode 2018-2019, pembahasan RKUHP sudah hampir selesai. Namun karena waktu periode DPR sudah hampir berakhir, akhirnya pembahasan tersebut di-carry over dan dilanjutkan DPR periode 2019-2024. Dalam setiap pembahasan RKUHP, Pemerintah dan DPR senantiasa mengedepankan prinsip transparan, teliti, dan partisipatif. Sehingga sudah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan publik," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, di Jakarta, Rabu (7/12).

Baca juga : Bamsoet Dorong Pertumbuhan Industri Kosmetik Indonesia

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, pengesahan KUHP tersebut juga menunjukkan kedaulatan bangsa dalam bidang hukum. Terlebih, KUHP warisan Belanda juga sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Sedangkan KUHP yang disahkan sudah sangat reformatif, progresif, dan juga responsif dengan situasi di Indonesia.

KUHP yang telah disahkan tersebut akan mengalami masa transisi tiga tahun, dan berlaku efektif pada 2025. Sebagaimana keberadaan UU lainnya, seiring perjalanan waktu, KUHP bisa jadi akan mengalami berbagai penyempurnaan, menyesuaikan kebutuhan bangsa.

Baca juga : Buka Munas HIPKA, Bamsoet Ajak Tingkatkan Pemberdayaan UMKM

“Tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri, keberadaan UU KUHP juga harus menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Setidaknya terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, keberadaan pasal-pasal di KUHP yang banyak disoroti publik seperti pasal pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis, sebetulnya telah melalui kajian berulang secara mendalam antara Pemerintah dan DPR dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat. Karena itu, penentangan dari pihak asing, khususnya di pasal kumpul kebo, tidak perlu dikhawatirkan. Karena keberadaan pasal tersebut telah sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia, serta sesuai dengan kultur budaya dan ajaran dari berbagai agama yang dipeluk bangsa Indonesia.

Baca juga : Sinar Mas Dukung Penanganan Gempa Cianjur

"Jika kini berbagai pasal tersebut masih mendapatkan sorotan publik, maka Pemerintah dan DPR perlu memasifkan lebih gencar lagi sosialisasi UU KUHP tersebut ke berbagai kelompok masyarakat. Seandainya masih ada yang tidak puas dengan keberadaan UU KUHP, masyarakat bisa menggunakan hak konstitusinya untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga tidak perlu melakukan demonstrasi yang mengganggu aktivitas publik dan mengganggu kondusivitas politik," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.