Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Komisi III Luruskan Isi Pasal 256 RKUHP Soal Unjuk Rasa

Senin, 5 Desember 2022 10:38 WIB
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari membantah pasal 256 dalam Rancangan KUHP yang selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang sebagai alat kriminalisasi.

Kata Tobas, sapaan Taufik Basari, pasal 256 bukan untuk pihak yang menggelar unjuk rasa. Melainkan delik terganggunya ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara.

Menurut politisi partai NasDem itu, pasal ini dimaksudkan agar tiap unjuk rasa digelar dengan koordinasi bersama pihak aparat. Tujuannya agar tidak mengganggu ketertiban umum, jalannya lalu lintas, hingga kepentingan pihak lain.

Baca juga : 11 Anggota Komisi I Verifikasi Faktual Ke Rumah Dinas KSAL Yudo

"Pasal ini mesti dibaca dengan keseluruhan RKUHP ini, yakni semangat RKUHP bukan semangat punitive, karena KUHP baru ini semangatnya dilandaskan pada upaya restorative," kata Tobas dalam keterangannya, Senin (5/12).

Taufik mengatakan baik Pemerintah maupun DPR perlu mensosialisasikan pasal ini kepada aparat penegak hukum. Tujuannya, dia bilang, agar aparat tidak serta merta menerapkan pasal dan lebih selektif dalam implementasinya.

"Jadi sebenarnya yang dipermasalahkan teman-teman bukan substansi pasal, melainkan bagaimana penerapannya," ujarnya.

Baca juga : Komisi Informasi Pusat Ditunggu Gebrakannya

Taufik menjelaskan, ada masa tunggu selama 3 tahun sebelum RKUHP berlaku. Masa jeda ini bisa dimanfaatkan untuk mensosialisasikan pasal-pasal RKUHP terhadap aparat penegak hukum, untuk menghindari kekhawatiran kelompok masyarakat sipil.

"Problemnya di implementasi, bukan substansi materi. Implementasinya bisa menimbulkan kekhawatiran berdasarkan pengalaman kita selama ini. Nah, yang perlu kita perbaiki bagaimana implementasi ini dilakukan dengan pemahaman yang benar," beber dia.

Sebelumnya, kelompok masyarakat sipil menilai RKUHP masih memuat sejumlah pasal karet. Salah satunya pasal 256 tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi.

Baca juga : Kolaborasi BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan Pasca Gempa Cianjur

Dalam draf RKUHP versi 30 November 2022, Pasal 256 menyebutkan Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.