RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di kawasan Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, (Kaltim) Rabu (22/2).
"Semuanya harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan. Lahan yang diberikan semuanya harus produktif, jangan ditelantarkan," pesan Jokowi.
Baca juga : Bank Mandiri Bangun Sentra Pengolahan Beras Terpadu Di Jembrana Bali
Kegiatan ini menghadirkan kurang lebih 302 orang perwakilan, terdiri dari 30 orang penerima SK TORA dan 272 orang perwakilan penerima SK Hutan Sosial, dari wilayah seluruh regional Kalimantan.
Secara virtual juga diserahkan SK Perhutanan Sosial untuk seluruh Indonesia, kecuali Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Sumatera Barat, yang akan diserahkan kemudian termasuk untuk wilayah Sulawesi.
Baca juga : Menperin: Jokowi Minta Nama Kijang Tetap Dipertahankan
Jumlah SK Perhutanan Sosial yang diserahkan saat ini sebanyak 514 SK, seluas 321.827,19 Ha bagi 59.267 Kepala Keluarga. Untuk Hutan Adat diserahkan sebanyak 19 SK, seluas 77.185 Ha.
Selanjutnya, diserahkan juga SK TORA sebanyak 46 SK seluas 73.743,04 Ha untuk 40.669 penerima. Di mana SK TORA, SK Biru secara faktual dan virtual sebanyak 35 SK di 12 Provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jambi, Bali, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua Barat. Kemudian 6 SK di 4 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara serta 5 SK di Provinsi Sumatera Barat akan diserahkan secara tersendiri.■
Baca juga : Tim SAR Gabungan Sisir TKP Kecelakaan Heli Yang Ditumpangi Kapolda Jambi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.