Sebelumnya
Kementerian Keuangan mengakui data soal transaksi mencurigakan pegawainya yang mencapai sebesar Rp 35,5 triliun.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan, terdapat dua klasifikasi surat PPATK mengenai hal tersebut. Pertama yakni soal 135 surat yang dikirimkan ke Kemenkeu. Yang menyeret 363 nama ASN/PNS Kemenkeu dengan nilai transaksi mencapai Rp 22,04 triliun.
Baca juga : Tahun Ini, Dinas PUPR Muba Perbaiki Jalan Rusak Kota Sekayu
“Kedua adalah surat yang dikirimkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) sebanyak 64 surat, yang melibatkan 103 PNS Kemenkeu dengan nilai mencapai Rp 13,07 triliun,” kata Suahasil dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 31 Maret 2023.
Sementara KPK tengah mengusutdugaan tindak pencucian uang sejumlah oknum Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Keluarga oknum itu diketahui bergaya hidup mewah. Tidak sesuai profile penghasilannya sebagai PNS.
Baca juga : Mahfud Juga Hadir Di Panggung Mudik
Lembaga antirasuah pun mengklarifikasi sejumlah aset milik oknum tersebut yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diduga aset itu diperoleh dari hasil korupsi dan pencucian uang. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.