BREAKING NEWS
 

Soal Pelantikan Pj Bupati Mimika

Kemendagri: Sudah Sesuai Aturan Kok

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ERWIN TAMSAL
Minggu, 2 Juli 2023 07:50 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan. (Foto: Dok. Kemendagri)

 Sebelumnya 
“Dalam perjalanannya, Pj Gubernur Papua Tengah selaku wakil pemerintah pusat, mengusulkan nama. Kemudian, ia melantik penjabat yang terpilih ber­dasarkan keputusan Mendagri,” terangnya.

Benni menambahkan, penun­jukan Pj Bupati Mimika meru­pakan upaya untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan, serta mengantisipasi terjadinya kekosongan kepemimpinan di daerah. Dengan begitu, berbagai pelayanan publik dan tugas-tugas pemerintahan tetap terlak­sana dengan baik.

Baca juga : Pemerintah Diminta Buat Rekayasa Kedaruratan Hadapi Puncak Haji Di Arafah

Terpisah, Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan, Johannes Rettob masih bisa menjabat jika putusan hukum menyatakan yang ber­sangkutan tidak bersalah. Ia juga meminta masyarakat Mimika tenang dan tidak mudah terpro­vokasi, karena proses hukum sedang berjalan.

“Kami tahu, beliau (Johannes Rettob) sedang bermasalah. Mudah-mudahan, beliau bisa segera menyelesaikan masalah­nya, supaya bisa aktif seperti kata Ibu (Pj Gubernur Papua Tengah), begitu dinyatakan tidak bersalah akan diaktifkan kembali,” ucapnya.

Baca juga : BKS Pastikan, Bandara JBS Layani Penerbangan Umrah

Senada, Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, juga mengimbau agar masyarakat Mimika tidak terprovokasi dengansituasiyang terjadi. Dia mastikan, pelantikan Pj Bupati Mimika sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Pj Bupati Mimika saat ini, sesuai dengan perundang-un­dangan yang berlaku. Dalam pertemuan terbatas dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Mimika telah dijelaskan, terang benderang, itu (pelantikan Pj Bupati) terjadi dimana-mana, bukan hanya Mimika,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense