BREAKING NEWS
 

Pakar Siber: Banyak Kebocoran Data, Ancaman Serius Bagi Negara Dan Masyarakat

Reporter & Editor :
FAZRY
Senin, 17 Juli 2023 17:47 WIB
Pratama Persadha. (Dok. Pribadi).

 Sebelumnya 
Tapi, pelanggaran terkait UU PDP yang dilakukan selama masa transisi tersebut sudah dapat dikenakan sanksi hukuman pidana, hal ini sesuai dengan pasal 76 UU PDP yang menyebutkan bahwa undang-undang berlaku sejak tanggal diundangkan, meskipun untuk sanksi administratif masih harus menunggu turunan dari UU PDP.

Hal ini tentu saja berbeda dengan UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP dimana dalam pasal 624 UU KUHP diatur bahwa UU KUHP mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Baca juga : Ganjar Bagikan Pengalaman Majukan Desa Wisata Ke Wali Kota, Camat Dan Kades Pariaman

Jadi kata dia, yang perlu secepatnya dilakukan oleh pemerintah adalah Presiden segera membentuk komisi PDP sesuai amanat Uundang-undang PDP pasal 58 sampai dengan pasal 60 UU PDP.

Dimana lembaga pengawas PDP ini berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, karena dengan melakukan pembentukan lembaga atau otoritas tersebut, proses penegakan hukum serta pemberian sanksi bisa segera diterapkan.

Baca juga : Pameran Lukisan Dari 25 Negara Hiasi Rakernas KNPI

"Sehingga diharapkan dengan diterapkan sanksi administratif serta sanksi hukum yang ada di Undang-Undang PDP," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense