Sebelumnya
Meski terjerat dua perkara, Napoleon tidak dipecat karenabelum digelar sidang etik. “Sampai sekarang masih (anggota Polri) aktif,” kata Ahmad Yani, pengacara Napoleon seperti dikutip Kompas.com.
“Kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga. Dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun),” lanjut mantan anggota DPR Fraksi PPP itu.
Napoleon kini berusia 57 tahun. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 — seangkatan dengan mantan Kapolri Idham Aziz — itu bakal pensiun pada Oktober tahun ini.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengkritik leletnya pelaksanaan sidang kode etik terhadap Napoleon. “Jangankan melanggar pidana dan divonis tahanan, satpam melanggar disiplin perusahaan saja langsung diberhentikan,” sindirnya.
Baca juga : Raja Juli: Kapolri Berhasil Membawa Polri Keluar Dari Badai Internal
Sementara Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan sikap Kapolri yang tak kunjung menggelar sidang etik.
“Ada apa Kapolri tak segera menggelar sidang kode etik terhadap Napoleon? Ini dikhawatirkan menjadi pertanyaan masyarakat,” katanya.
Sugeng memperkirakan, jika Napoleon disidang etik bakal dijatuhi sanksi berat, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.
Ia mendapat informasi masih ada kasus Napoleon yang tengahdiusut kepolisian. Namun mengacuPeraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 tahun 2022, persidangan kode etik bisa digelar tanpa harus menunggu perkaraberkekuatan hukum tetap.
Baca juga : TNI Dan Polri Solid Amankan KTT ASEAN
“Jadi jika tidak dilaksanakan sidang kode etik, ini akan menimbulkan beragam pertanyaan. Jangan sampai memberi kesan Kapolri takut terhadap Napoleon,” ujar Sugeng.
Ia mencurigai ada upaya menunda-nunda sidang etik untuk menyelamatkan Napoleon “Seperti ada kesan di-delay sampaidengan pensiun sehinggatidak kena sanksi kode etik,” tudingnya.
Bagaimana tanggapan Mabes Polri? Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing mengatakan, pengusutan pelanggaran etik Napoleon merupakan kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
Divpropam pula yang akan mengajukannya ke sidang etik. “Kami hanya melaksanakan persidangan berdasarkan perintah Kapolri. Kalau jadwal sidang menjadi kewenangan Divpropam,” jelasnya. Sejauh ini, Tornagogo belum menerima pemberitahuan pelaksanaan sidang etik Napoleon.
Baca juga : Tangani Polisi Bermasalah, Bukti Kapolri Tegas Tak Pandang Jabatan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji segera menggelar sidang etik kepolisian terhadap Napoleon. “Saya kira kalau terkait dengan proses penanganan kasus-kasus yang ada semuanya tentu harus tuntas,” katanya pada 14 Desember 2022.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 11/8/2023 dengan judul Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Bersyarat, Kompolnas Desak Polri Segera Gelar Sidang Etik
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.