Sebelumnya
Sebelum adanya Permendikbudristek tersebut tidak banyak kasus yang dilaporkan namun ketika peraturan itu diterbitkan maka semua orang memiliki rasa tanggung jawab untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.
“Semua orang termasuk mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan juga masyarakat yang terlibat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, baik di dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, mereka menjadi sadar mengenai pentingnya kehati-hatian dan menjaga agar tidak terjadi kekerasan seksual,” ungkap Vince.
Sementara itu, Mahasiswa Universitas Diponegoro Jordan Vegard Ahar juga mengaku sangat senang ketika kampusnya sudah memiliki Satgas PPKS.
Menurutnya, keberadaan Satgas PPKS dapat menjadi wadah bagi seluruh sivitas akademika untuk dapat bersuara menyampaikan keresahan dan keluhan terkait tindak kekerasan seksual yang dialami dan akan ditindaklanjuti oleh satgas.
Baca juga : Kemendikbudristek Laporkan Capaian Baik Pelaksanaan Kinerja dan Anggaran
“Satgas PPKS ini juga fokusnya bukan hanya pada penanganan tetapi juga pencegahan sehingga isu-isu atau kasus-kasus kekerasan seksual yang ada di kampus itu bisa ditekan dan tentunya bisa memberikan perlindungan yang aman bagi semua mahasiswa yang ada di kampus. Harapannya, Satgas PPKS bisa berkolaborasi dengan semua fakultas, mitra kerja, dan juga inklusif kepada setiap mahasiswa untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan menyenangkan,” pungkas Jordan.
Selain berdampak positif pada lingkungan perguruan tinggi, kehadiran Permendikbudristek PPKS juga memiliki pengaruh besar terhadap upaya mengatasi kekerasan seksual di lingkungan masyarakat.
Baca juga : Cuaca Besok Di Jakarta Lebih Panas Dari Kemarin, Cek Prakiraan Lengkap BMKG
Data Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan sepanjang tahun 2012 sampai dengan 2021, ada 49.729 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke lembaga layanan dan Komnas Perempuan.
“Setelah 21 tahun, baru sekarang ini setelah terbitnya Permendikbudristek PPKS, kasus pelecehan lebih banyak dilaporkan daripada perkosaan. Ini menunjukkan bahwa saat ini masyarakat sudah lebih mengetahui tentang jenis-jenis kekerasan seksual yang ternyata tidak hanya perkosaan, bahkan ketika terjadi pelecehan mereka sudah berani untuk melapor,” jelas Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Peremuan), Alimatul Qibtiyah, yang akrab disapa Prof. Alim.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.