Dark/Light Mode

DKI Fokus Bangun RDF Plant

Pengolahan Sampah Lebih Optimal Dan Hasilkan Cuan

Jumat, 4 Agustus 2023 07:30 WIB
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sedang memindahkan sampah ke dalam truk menggunakan alat berat di kawasan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (15/7). (Foto: Ist)
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sedang memindahkan sampah ke dalam truk menggunakan alat berat di kawasan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (15/7). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk mengelola sampah Ibu Kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan fokus mengembangkan Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant. Alasannya, investasinya lebih murah dibandingkan proyek Intermediate Treatment Facility (ITF). Selain itu, menghasilkan cuan.

Sekretaris Komisi C De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Yusuf meminta, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan kajian lebih matang sebelum merealisasikan dua proyek RDF Plant tahun depan.

“Sebenarnya harapan kami, baik ITF dan RDF, dua-duanya berjalan. Kami akan lihat dulu hasil dari pengelolaan RDF di Bantar Gebang,” kata Yusuf di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Baca juga : BSKDN Kemendagri Ukur Kinerja Pemda Secara Ketat Dan Berkelanjutan

Hasil RDF Plant Bantar Ge­bang, lanjut dia, akan menjadi tolak ukur DPRD untuk mendukung atau tidak pembangunan dua RDF Plant di 2024. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta harus bisa menunjukkan bahwa RDF yang sudah ada optimal dalam mengolah sampah warga DKI.

Anggota Komisi C lainnya, Manuara Siahaan mempertanyakan alasan Pemprov DKI membatalkan pembangunan ITF pada tahun ini. Padahal, proyek tersebut telah mendapat alokasi Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp 577 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Manuara mengaku heran dengan alasan Pemprov DKI Jakarta membatalkan proyek itu karena khawatir tidak sanggup memba­yar biaya tipping fee kepada mitra swasta yang mengelola fasilitas pengolahan sampah tersebut.

Baca juga : Pemkab Bangka Lakukan Studi Banding di Bank Sampah Universitas Budi Luhur

Menurut Manuara, biaya operasional masih bisa dinegosiasi, dalam perjanjian kerja sama.

Berdasarkan hasil studi ke­layakan (feasibility study), Pem­prov DKI Jakarta harus memba­yar tipping fee sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per ton olahan sampah dalam jangka waktu 20 hingga 30 tahun.

“Tipping fee itu kan variable saja. Kalau sudah bicara nominal, itu menjadi objektif atau tidak objektif apabila sudah dianalisis dalam feasibility study terkait be­saran nominal,” terang Manuara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.