Dark/Light Mode

BPIP Dukung Nadiem Terbitkan Permen Pencegahan Kekerasan Di Sekolah

Rabu, 9 Agustus 2023 12:31 WIB
BPIP Dukung Nadiem Terbitkan Permen Pencegahan Kekerasan Di Sekolah

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Karjono mewakili Kepala BPIP menghadiri acara "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan" yang digelar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam acara tersebut, Mendikbudristek Nadiem Makarim meluncurkan Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Karjono menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya pendidikan yang bebas dari kekerasan sebagai implementasi konsep Pancasila dalam Tindakan (Pancasila in Action). "Merdeka Belajar" dipandang sebagai langkah transformatif dalam dunia pendidikan, bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.

Baca juga : Terbitkan Perpres 48/2023, Penanganan Covid-19 Resmi Berakhir Di Indonesia

Dalam rangka menciptakan Profil Pelajar Pancasila  yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Indonesia telah menetapkan enam elemen dalam Profil Pelajar Pancasila melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020. "Elemen-elemen ini mencakup akhlak mulia, semangat kebhinekaan global, kemandirian, kerjasama bergotong royong, kemampuan berpikir kritis, dan kreativitas," paparnya, Selasa (8/8).

Karjono menambahkan “Profil pelajar Pancasila ini termasuk perwujudan "Pancasila in Action", di mana pelaksanaan nilai-nilai Pancasila terwujud dalam pengajaran yang mengedepankan praktek (70 persen) dibandingkan teori (30 persen). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dalam konteks acara "Merdeka Belajar: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," Karjono menyoroti keadaan darurat kekerasan di lingkungan pendidikan. Menurut Nadiem, sekitar 34,5 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9 persen berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen mengalami perundungan. 

Baca juga : Semangat Kolaborasi Wujudkan Pemecahan Rekor Dunia Pergelaran Angklung

Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 terdapat 2133 pengaduan kekerasan di antaranya, dengan 20 persen melibatkan anak laki-laki dan 25,4 persen  melibatkan anak perempuan usia 13-17 tahun. "Tidak hanya menjadi perhatian nasional, masalah kekerasan dan diskriminasi di lingkungan pendidikan juga mendapat sorotan dari pemimpin dunia. Perlunya mengurangi kekerasan, perlakuan kejam, dan eksploitasi terhadap anak-anak menjadi fokus global," kata Karjono.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan berbagai pihak terlibat dalam merancang regulasi yang efektif. Hasil dari upaya ini adalah Peraturan Menteri No. 46 Tahun 2023, yang menegaskan perlindungan anak di bawah usia dan memberikan perlindungan khusus bagi anak dalam situasi tertentu, seperti korban kekerasan atau penyandang disabilitas. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan memberikan definisi yang lebih jelas tentang berbagai bentuk kekerasan, termasuk fisik, psikis, perundungan, seksual, serta diskriminasi dan intoleransi.

Peraturan ini mewajibkan perlindungan anak di bawah usia serta memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berada dalam situasi khusus, seperti korban kekerasan dan penyandang disabilitas. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015, dan memberikan definisi yang jelas serta pembatasan yang lebih tegas terkait bentuk kekerasan yang meliputi fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang bersifat kekerasan.

Baca juga : Perkuat Dukungan, Relawan Asandra Gelar Kegiatan Sosial Di Malang

Acara "Merdeka Belajar: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan" mendorong kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk orang tua, untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan manusiawi. "Ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam tindakan nyata, serta menciptakan generasi muda Indonesia yang berdaya saing dan berkarakter," ungkapnya. 

Kegiatan Merdeka Belajar Episode ke 25 "pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan" Merupakan kegiatan  Kemendikbudristek, melibatkan Kemendagri, Kementerian Sosial, Kementerian PPPK, BPIP, Komnas HAM, Universitas Indonesia dan Kementerian terkait serta Organisasi Kemasyarakatan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.