Sebelumnya
Kuntadi khawatir saksi penting itu kabur dan menghilangkan barang bukti. Sebelumnya mereka juga dipanggil secara patut namun tak pernah nongol di Gedung Bundar.
Nama Nistra mencuat dalam sidang perkara korupsi proyek BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ia menjadi perantara pemberianduit proyek BTS sebanyak Rp 70 miliar untuk Komisi I DPR. Komisi ini merupakan mitra kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca juga : Anggota BPK Achsanul Qosasi Kecipratan Duit Korupsi Proyek BTS Rp 40 Miliar
Menurut Kuntadi, fakta Nistra menjadi perantara penyerahan itu sudah terungkap saat penyidikan perkara BTS. Namun Kejagung gagal memeriksa Nistra, lantaran ia selalu tak memenuhi panggilan penyidik Gedung Bundar.
“Kami kumpulkan alat bukti sehingga dinamika yang terjadi di lapangan senantiasa akan kami tindak lanjuti. Termasuk dengan memeriksa beberapa pihak yang menurut kami apabila dibutuhkandan ada hal yang baru yang harus kami konfirmasikan,” kata Kuntadi.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terdakwa dan tersangka perkara BTS Irwan Hermawan dan Windi Purnama dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk menjelaskan pemberian uang Rp 70 miliar kepada Nistra.
Baca juga : Tanggung Jawab Proyek BTS Dipikul Sendiri, Anang Sebut Johnny Plate Pengecut
“Belakangan di penyidikan, saya mendapatkan nomor dari Pak Anang saya nomor telepon seseorang namanya Nistra,” ujar Windi.
“Nistra tuh siapa?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, K1 itu apa? Oh katanya Komisi 1,” jawab Windi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.