Dark/Light Mode

Saksi Juga Ungkap Ada Aliran Duit Korupsi BTS 4G Rp 40 Miliar Buat BPK

Selasa, 26 September 2023 16:50 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua saksi kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya, yaitu Irwan Hermawan dan Windi Purnama, juga mengungkapkan adanya aliran uang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp 40 miliar.

Uang itu, diserahkan Windi kepada Sadikin, yang disebutnya merupakan perwakilan dari BPK.

"Nomor (telepon) dari pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh pak Anang lewat Signal," ucap Windi, saat menjadi saksi mahkota, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).

"Berapa?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal.

"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK Yang Mulia," tutur Windi.

Baca juga : Diungkapkan Saksi Kasus BTS, Ada Aliran Uang Rp 70 Miliar Ke Komisi I DPR

"BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" tanya hakim Fahzal. 

"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," jawab Windi.

Windi menjelaskan, uang diberikan kepada Sadikin di parkiran salah satu hotel mewah di pusat kota Jakarta. Uang diberikan secara tunai dalam pecahan mata uang asing.

"Di mana ketemunya sama Sadikin itu?" tanya hakim.

"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya pak," kata Windi.

Baca juga : Pengacara Rafael Dikuliahi Pak Hakim

"Berapa pak?" tanya hakim lagi.

"Rp 40 miliar," ucap Windi.

Mendengarnya, Hakim Fahzal terkaget-kaget.

"Ya Allah. Rp 40 miliar diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar Amerika, dolar Singapura, atau Euro?" lanjut Fahzal, masih dengan raut wajah kaget.

"Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar Amerika dan dolar Singapura," ungkap Windi.

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Korupsi Tanah Pulo Gebang Ke Arwin Rasyid

Dalam penyerahan itu, Windi ditemani dengan sopirnya. Uang puluhan miliar yang tersimpan dalam koper diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.

Irwan dan Windi diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Johnny G Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.