Sebelumnya
“Penyitaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Tahun 2020-2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada Selasa, 14 November 2023.
Penggeledahan rumah Achsanul bertepatan dengan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung. Pemeriksaan itu berujung penetapan tersangka dan penahanan.
Baca juga : Usai Sita Uang Rp 3 Miliar, KPK Buka Peluang Periksa Lagi Anggota DPR Sadewo
Aset Achsanul yang disita mulai valuta asing (valas), deposito, surat tanah hingga polis asuransi. Rinciannya, Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 5.494 meter persegi (m2) Nomor 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama pemegang hak Annisa Zhafarina Qashri, di Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Tanah dibeli pada 13 Maret 2023.
Lalu, SHM tanah seluas 292 m2, Nomor 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama pemegang hak Annisa Zhafarina Qashri, di Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Aset itu diperoleh 1 September 2023 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 61/2023 PPAT Irvandi SH, M.Kn, termasuk dokumen pajak pembelian.
Baca juga : Gandeng PB Perbakin, Bank DKI Sukses Gelar Kejuaraan Menembak Cup 2023
Kemudian, dua lembar surat deposito bank BUMN dengan nilai masing-masing Rp 500 juta; dua buku tabungan bank BUMN; satu eksemplar polis asuransi Sun Life nomor 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD30.000, uang pertanggungan USD1.875.
Sementara valas yang disita yakni, pecahan 100 Euro sebanyak 175 lembar atau 17.500 Euro, pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar atau 400 Euro, pecahan 20 Euro sebanyak 1 lembar atau 20 Euro, pecahan 10 Euro sebanyak 3 lembar atau 30 Euro, pecahan 5 Euro sebanyak 2 lembar atau 10 Euro. Totalnya 17.960 Euro.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.