RM.id Rakyat Merdeka - Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan komitmen negara untuk selalu hadir untuk menjaga kesejahteraan buruh, bahkan bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sejak berlaku pada 1 Februari 2022, lebih dari 12 juta pekerja telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta JKP.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan, program JKP merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan buruh, baik sebelum, selama bahkan pasca bekerja.
Baca juga : Ini Bahaya Konsumsi Makanan Berlemak Secara Berlebihan Saat Lebaran
Sebelum adanya program tersebut, kata dia, pekerja yang terkena PHK masih belum mendapatkan skema jaminan sosial, sehingga berpotensi besar terdampak tingkat kesejahteraan dan bahkan tingkat kebekerjaannya.
“Hal ini yang mendorong pemerintah untuk membuat program jaminan sosial baru tersebut, yakni JKP,” terang Fajar menanggapi peringatan Hari Buruh, di Jakarta, Rabu (1/5).
Lebih lanjut, Fajar menyebut manfaat JKP bagi pekerja yang terkena PHK. Pertama, pekerja akan menerima uang tunai, dengan rincian 45% dari upah selama tiga bulan pertama, dan 25% dari upah untuk tiga bulan selanjutnya. Kedua, pekerja akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, baik yang bersifat re-skilling maupun up-skilling.
Baca juga : Sinar Primera Group Wakafkan Al-Quran di Beberapa Daerah
“Tujuannya mempertahankan derajat kehidupan pekerja atau buruh yang terkena PHK dan membantu pekerja mengakses pasar kerja kembali,” ujar Fajar.
Meski pemerintah telah menyiapkan skema jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK, Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan industrial yang sehat dan saling memahami.
Untuk diketahui, mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada periode Januari – Februari 2024, terdapat 7.694 pekerja atau buruh dalam negeri yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK paling banyak terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah 3.652 orang atau 47,45% dari total pekerja yang terkena PHK secara nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.