BREAKING NEWS
 

Dianggap Melawan Arus Kebebasan Pers

Draf RUU Penyiaran Diributin Netizen

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ABDUL SHOMAD
Minggu, 12 Mei 2024 07:25 WIB
Ketua Komisi Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zacky Antony. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Anggota Komisi I DPR Dave Laksono angkat bicara su­ara soal polemik draf RUU Penyiaran. Politisi Partai Golkar ini mengatakan, pemer­intah dan DPR tak memiliki niat melemahkan keberadaan pers di Indonesia.

“Masukan yang disampai­kan oleh rekan-rekan media, keberatan, maupun pandangan tentang revisi Undang-Undang Penyiaran, menjadi masukan yang baik. Hal ini akan mem­perkaya, memperkuat dan me­nyempurnakan Undang-Undang Penyiaran,” jelasnya.

Di media sosial X, kehad­iran pasal-pasal kontroversi dalam draf RUU Penyiaran, juga menarik perhatian neti­zen. “Welcome back to zaman Soeharto! Tapi, ini versi tidak mensejahterakan rakyat,” cuit akun @alkas_mach.

Baca juga : Anies-Ahok Tak Bisa Berduet Di Jakarta

Akun @zwittsalbby juga menyesalkan adanya upa­ya membungkam kebebasn pers, kebebasan menyatakan pendapat, dan berekspresi di ruang publik.

“Sebelumnya, untuk men­gatur kebebasan ber-medsos lahirlah UU ITE. Kini dari jalur (kebebasan) jurnalistik juga di­cari celahnya kemudian dijegal. Buset dah,” cetusnya.

Akun @yudapanjaitan bersu­ara lebih lantang. Menurut dia, daripada Pemerintah dan DPR mecampuri tayangan jurnalistik untuk warga negara, lebih baik membuat UU untuk memenuhi hak hidup warga negara.

Baca juga : Jukir Minimarket Baiknya Dibina, Bukan Dibinasakan

“Negara kok bisa lemah syah­wat. Nggak mampu menjalank­an tugas konstitusinya untuk memenuhi hak hidup layak bagi warga negara, eh malah mau ngatur isi kepala & tontonan masyarakat,” tegasnya.

Sementara, akun @sofyany­us94 meminta Pemerintah dan DPR lebih terbuka dan transpar­an, dalam setiap membuat UU. Dengan begitu, masyarakat dan media massa bisa ikut menga­wasi pembahasan tersebut.

“Soalnya, RUU di Indonesia itu kayak template. Garis be­sarnya bagus, tapi ada detail kecil yang bobrok, pasal-pasal siluman yang disisipkan pe­mangku kepentingan tertentu,” ucapnya.

Baca juga : Atalanta Vs AS Roma, Misi Pelampiasan Dendam

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 12 Mei 2024 dengan judul Dianggap Melawan Arus Kebebasan Pers, Draf RUU Penyiaran Diributin Netizen

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense