Dark/Light Mode

Revisi UU Kementerian, Senayan Masih Pasif

Sabtu, 11 Mei 2024 08:25 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 bisa dilakukan lewat revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Dua cara itu bisa terwujud bila DPR juga ikut membahas­nya. Sayangnya, sampai sekarang, para wakil rakyat di Senayan masih pasif.

Padahal, wacana untuk menambah jumlah ke­menterian di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka lagi kencang-kencangnya. Mengingat saat ini, Prabowo memang lagi me­nyusun struktur kabinet yang akan membantunya memimpin Indonesia 5 tahun ke depan.

Kenapa DPR masih pasif? Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menegaskan, revisi UU Kementerian Negara sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2020-2024. Namun, revisi UU tersebut sama sekali belum pernah dibahas.

Baca juga : Anggota Koalisi Pasrah, Tapi Berharap Jatah Bertambah

“Sejauh ini belum ada rencana pembahasan,” kata Awiek-sapaannya, kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

Ketua DPP PPP ini menyerahkan keputusan soal penambahan jumlah Kementerian kepada Prabowo. Apalagi hal itu merupakan hak pre­rogatif seorang presiden terpilih untuk menye­suaikan kebutuhan pemerintahannya mendatang.

“Tapi, tetap harus direvisi dulu Undang-Undang Kementerian Negara,” pesan Awiek.

Baca juga : Garuda Muda Dipuji Erick

Awiek mengingatkan, menambah jumlah kementerian tidak bisa langsung diterapkan. Prabowo sebagai Presiden terpilih, tetap harus memiliki payung hukum untuk mengubah jumlah kementerian di kabinet.

Senada dengan Awiek, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyatakan, penambahan jumlah kementerian tidak bisa dilakukan seenaknya tanpa payung hukum yang jelas. Revisi UU Kementerian Negara harus lebih dulu dilakukan, bila ingin menambah jumlah kursi menteri.

“Sesuai Undang-Undang 39/2008 tentang Kementerian Negara, telah diatur mengenai jumlah bidang Kementerian pada pasal 12,13 dan 14 disebutkan paling banyak 34 Kementerian dengan rincian 4 Menko, 30 Menteri Bidang,” kata Junimart kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

Baca juga : Emil Dan Anies Sama-sama Kuat

Politisi PDIP ini berharap, rencana Prabowo menambah jumlah kemen­terian tidak berdasarkan bagi-bagi kursi. Apalagi, penambahan kabinet hanya untuk mengakomodir kepen­tingan dari partai pendukung Prabowo.

Menurutnya, penambahan itu harus didasari oleh kebutuhan yang bersifat keharusan demi kepentingan rakyat. Bu­kan untuk kepentingan golongan semata.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.