BREAKING NEWS
 

Kelakuan Bekas Anggota BPK

Sewa Rumah Di Kemang Untuk Simpan Uang Korupsi 40 Miliar

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : ADITYA NUGROHO
Rabu, 15 Mei 2024 08:00 WIB
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (kiri) menjalani sidang kasus korupsi tower BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024). (Foto: medcom.id)

 Sebelumnya 
Uang tersebut, diakui Achsanul, tidak pernah disentuhnya. Sehingga jumlahnya masih utuh. Bahkan, dia berdalih kala itu berniat mengembalikan uangnya, tapi bingung kemana. Pasalnya, nomor telepon pihak pemberinya sudah tidak aktif.

Hakim lantas bertanya, mengapa tidak langsung melaporkan uang suap itu kepada penegak hukum. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum 30 hari.

“Itu kelalaian saya. Kondisi psikologis saya yang terguncang saat itu yang menyebabkan saya tidak melapor,” tutur Achsanul.

Baca juga : Prabowo Sudah Punya Pertimbangan Matang

Sebelumnya, Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Netizen ikut mengomentari soal cara Achsanul menyimpan duit korupsi di rumah sewa.

Baca juga : Yuk, Lindungi Generasi Emas Dari Bahaya Rokok

“Ternyata mereka kreatif dalam cara menyembunyikan hasil kejahatannya,” ujar @iprijatna. “Uang sebagai koleksi atau sebagai barang cetakan yang perlu disimpan di rumah,” sahut @YusufWi70781128. “Gila,” timpal @ebe_ganzo.

Sementara warganet lainnya prihatin. “Kok semakin kesini jadi semakin jelas kalau hasil audit BPK itu bisa diatur sesuai keinginan yang diaudit. Asal...Lantas apakah masih ada gunanya BPK,” kata @anton_sukisno. “Badan Pemeriksa Keuangan, malah lembaganya ini yang lebih layak diperiksa keuangannya,” sahut @audee08.

Sedangkan akun @YaluRauf berharap kasus ini dibongkar seutuhnya dan para pelaku diberi hukuman maksimal. “Garong-garong di Indonesia nggak pernah kapok, justru tambah berkembang biak karena hukumannya memble,” ujarnya.

Baca juga : Pj Gubernur Jawa Barat Tolak Pinangan Demokrat

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 15 Mei 2024 dengan judul Kelakuan Bekas Anggota BPK, Sewa Rumah Di Kemang Untuk Simpan Uang Korupsi 40 Miliar

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense