Dark/Light Mode

Hakim Sindir Anggota BPK Achsanul Qosasi

Numpang Kencing Di Hotel Habiskan Biaya Rp 3 Juta

Rabu, 15 Mei 2024 06:10 WIB
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi menjalani sidang kasus korupsi tower BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024). (Foto:  MI/Usman Iskandar/gus)
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi menjalani sidang kasus korupsi tower BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024). (Foto: MI/Usman Iskandar/gus)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menyindir Anggota Keuangan Negara (AKN) III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan rekannya, Sadikin Rusli karena menyewa kamar hotel hanya dipakai untuk buang air kecil. Padahal, harga kamar di Grand Hyatt Rp 3 juta per malam.

Sindiran itu disampaikan dalam sidang perkara pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang menjerat Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024.

Mulanya, hakim Fahzal meminta Sadikin menerangkan proses penerimaan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) setara Rp 40 miliar untuk Achsanul. Uang dalam koper ukuran besar itu diserahkan Windi Purnama atas suruhan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Anang Achmad Latif.

Penyerahan uang dilakukan di lantai basement parkiran mo­bil Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada 19 Juli 2022. Di hotel bin­tang itu, Sadikin menyewa dua kamar di lantai 9, yakni nomor 902 dan 904. Booking kamar melalui wanita teman dekatnya, Arviana Jusuf.

Sebelumnya, Sadikin berkomunikasi dengan Achsanul, teman lamanya. Achsanul meminta Sadikin mengambil “paket garuda” di Jakarta. Dalam pemahamannya, paket itu dari sponsor untuk klub sepakbola milik rekannya itu, Madura United.

Baca juga : Tengku Dewi Putri, Bongkar Deretan Simpanan Suami

Singkat cerita, Sadikin juga janji bertemu Arviana di Jakarta. Pada 19 Juli 2022 sore, ia sudah tiba di Hotel Grand Hyatt.

“Jadi, yang untuk kami (Sadikin bersama Arviana—red) ini (kamar) 902. Yang 904 dia siapkan untuk keluarganya,” tutur Sadikin.

“Kan dua kamarnya, kenapa dia (Arviana) masuk ke kamar Saudara?” tanya hakim.

“Yah, masa saya ceritakan, wah, Yang Mulia. Ampun, Yang Mulia,” jawab Sadikin sambil terkekeh, diikuti tawa pengun­jung sidang.

Baru beberapa menit check in, Sadikin mendapat telepon via WhatsApp dari nomor yang tak dikenal. Kemudian si penelepon menyebut kata “garuda”, Sadikin pun mengerti maksudnya.

Baca juga : Kegembiraan Jemaah Haji Tiba di Tanah Suci: Dari Sujud Syukur, Nangis, Sampai Selfie di Bandara

Sadikin lantas menemuinya di teras lantai 5 dekat kolam renang hotel. Berikutnya, Windi mengajak Sadikin menuju base­ment parkiran hotel.

Menurut Sadikin, usai menyerahkan koper Windi langsung pergi dengan mobilnya. Sedangkan dirinya langsung menuju kamar di lantai 9.

Di kamar 902 Sadikin sempat membuka koper yang diberikan Windi. Ia pun kaget karena ternyata isinya uang dolar. Lalu meminta Arviana memfotonya khawatir dicurigai ada yang hilang.

“Dihitung nggak?” tanya ha­kim Fahzal.

“Nggak, tapi ada banner di situ berapa kali berapa. Ada catatan kertas kecil, berapa kali berapa sama dengan Rp 40 miliar,” tutur Sadikin.

Baca juga : Menkeu Untuk Profesional Ya

Berikutnya, ia turun ke loby hotel menunggu kedatanganAchsanul. “Begitu beliau(Achsanul) datang, baru bareng-bareng naik ke atas,” kata Sadikin.

“Lalu kapan uang diserahkan sama Pak Achsanul?” cecar hakim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.