RM.id Rakyat Merdeka - Data direktori putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan bahwa sengketa pertanahan termasuk kasus yang prosentasenya cukup besar. Namun, hanya sedikit yang sudah diputus.
Pada tahun 2023 terdapat 544 perkara yang diterima MA, tapi hanya 240 yang selesai. Sedangkan pada tahun 2024 sudah 92 kasus terdaftar dan hanya 5 yang diketuk palu.
Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono menegaskan perkara sengketa tanah perlu mendapat perhatian serius dari Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, perkara sengketa tanah tersebut berpotensi merupakan praktik dari mafia tanah.
“Dalam kasus tanah seringkali bermainnya kelompok mafia tanah. Sehingga banyak rakyat kecil yang berjuang mendapatkan keadilan selalu kalah,” ujar Prof. Agus Surono dalam keterangannya, Minggu (19/5/2024).
Baca juga : Papua Youth Creative Hub Jadi Wadah Kreativitas Pemuda Tanah Cendrawasih
Atas dasar itu dia mendesak majelis hakim di MA tidak lagi bekerja pada tataran keadilan prosedural, atau hanya melihat dokumen dan bukti semata, tapi harus menjangkau lebih jauh pada keadilan substantif.
Menurutnya, praktik mafia tanah sulit dihadapi oleh rakyat karena mereka merupakan komplotan aktor kejahatan dari berbagai keahlian.
Mulai dari pengusaha, oknum KJPP, saksi palsu, notaris nakal, oknum BPN sampai oknum perbankan.
“Jadi tidak heran dokumen palsu itu bisa dengan mudah menjadi seolah asli, kemudian digunakan sebagai jaminan bank dan mendapatkan pinjaman dalam waktu cepat,” paparnya.
Dari sini, Prof. Agung Surono berharap MA mampu menjalankan tugasnya sebagai garda terakhir penegakan hukum dalam memberikan keadilan yang hakiki, serta melindungi rakyat sebagaimana amanat konstitusi.
Baca juga : Penciptaan SDM Berkualitas Tak Lepas dari Literasi & Gerakan Membaca
Terlebih, sambung dia keberadaan mafia tanah sudah disadari Pemerintah dengan dibentuknya Satgas Antimafia tanah oleh Kementerian ATR/BPN yang berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
“Kita semua berharap kerja Satgas Antimafia Tanah itu bisa berbuah nyata. Bekerja keras bersama MA dan masyarakat sipil untuk memberantas mafia tanah,” pungkasnya.
Ditemui terpisah, peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro menambahkan praktik mafia tanah secara nyata banyak merugikan rakyat.
Ini menandakan praktik itu terus dijalankan oknum tertentu. Menurutnya, para mafia tanah bekerja secara terstruktur dan sistematis.
Ia pun menilai modus kejahatannya hanya bisa dibongkar melalui tangan Pemerintah. Tidak bisa hanya dengan pendekatan biasa.
Baca juga : Pilkada Sumsel: Belum Ada Figur Sekuat Herman Deru
“Maka itu MA, BPN dan Satgas Antimafia Tanah perlu jernih melihat semua sengketa tanah. Waspadai keterlibatan actor internal,” tegasnya.
Riko juga menilai, ini bisa menjadi momentum tepat bagi Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono membuktikan kemampuannya.
Melakukan bersih-bersih pada oknum BPN yang nakal, sekaligus, menjadi panglima terdepan dalam menghadapi para mafia tanah.
Sebagai informasi terdapat sejumlah kasus mafia tanah yang mencuat di media massa.
Seperti yang menimpa artis Nirina Zubir, Dino Patti Djalal, perkara Sugianto di Surabaya, dan kasus Johan Efendi selaku mantan diplomat terkait tanah di Kemang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.