BREAKING NEWS
 

Karen Dituntut 11 Tahun Penjara

Perusahaan Amerika Dituntut Bayar 113,8 Juta Dolar Amrik

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Jumat, 31 Mei 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG), Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Nilai kerugian keuangan negaraini berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dalam rang­ka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan LNG CCL pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Jaksa menyimpulkan, per­buatan Karen memenuhi un­sur dakwaan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan peng­ganti selama 6 bulan,” Jaksa Wawan Yunarwanto membaca­kan amar tuntutan.

Baca juga : Tasya Novianti Putri, Didiskualifikasi Karena Dugaan Skandal Pelakor

Karen diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar Amerika Serikat (USD). Bila uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah, Karen dihu­kum kurungan 2 tahun.

“Membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction, LLC sebe­sar USD 113.839.186,60,” lanjut jaksa.

Sebelum menjatuhkan amar tuntutannya, jaksa membaca­kan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa dalam pertimbangannya. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pem­berantasan tindak pidana koru­psi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan

Baca juga : Budi Djiwandono-Raffi Ahmad Duet Maut Untuk Pimpin DKI

“Hal yang meringankan, ter­dakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Corpus dibebankan membayar uang pengganti sebesar USD 113,8 juta untuk menutupi keru­gian negara.

“CCL merupakan perusahaan asing bukan wilayah yuridiksi Indonesia. Jadi, kepentingan KPK ada pada pemulihan keru­gian negaranya. Nanti bisa pakai mekanisme kerja sama interna­sional,” kata Ali.

Baca juga : Jaksa Agung Sebut Korupsi Timah Fantastis

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 31 Mei 2024 dengan judul Karen Dituntut 11 Tahun Penjara, Perusahaan Amerika Dituntut Bayar 113,8 Juta Dolar Amrik

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense