Sebelumnya
Nilai kerugian keuangan negaraini berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan LNG CCL pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Jaksa menyimpulkan, perbuatan Karen memenuhi unsur dakwaan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan amar tuntutan.
Baca juga : Tasya Novianti Putri, Didiskualifikasi Karena Dugaan Skandal Pelakor
Karen diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar Amerika Serikat (USD). Bila uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah, Karen dihukum kurungan 2 tahun.
“Membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction, LLC sebesar USD 113.839.186,60,” lanjut jaksa.
Sebelum menjatuhkan amar tuntutannya, jaksa membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa dalam pertimbangannya. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan
Baca juga : Budi Djiwandono-Raffi Ahmad Duet Maut Untuk Pimpin DKI
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Corpus dibebankan membayar uang pengganti sebesar USD 113,8 juta untuk menutupi kerugian negara.
“CCL merupakan perusahaan asing bukan wilayah yuridiksi Indonesia. Jadi, kepentingan KPK ada pada pemulihan kerugian negaranya. Nanti bisa pakai mekanisme kerja sama internasional,” kata Ali.
Baca juga : Jaksa Agung Sebut Korupsi Timah Fantastis
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 31 Mei 2024 dengan judul Karen Dituntut 11 Tahun Penjara, Perusahaan Amerika Dituntut Bayar 113,8 Juta Dolar Amrik
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.