Dark/Light Mode

Kerugian Negara Rp 300 T, Tersangka 22 Orang

Jaksa Agung Sebut Korupsi Timah Fantastis

Kamis, 30 Mei 2024 08:10 WIB
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari (kedua kanan) menyerahkan laporan hasil penghitungan terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah, kepada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kedua kiri), di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh me-nyaksikan prosesi ini. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari (kedua kanan) menyerahkan laporan hasil penghitungan terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah, kepada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kedua kiri), di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh me-nyaksikan prosesi ini. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan data terbaru dari total kerugian negara dalam kasus korupsi timah. Angkanya naik dari Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun. Dengan total kerugian segede itu, Burhanuddin menyebut korupsi timah sangat fantastis. Total tersangkanya mencapai 22 orang, terbaru adalah Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono.

Data baru kasus korupsi timah itu disampaikan Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Kata Burhanuddin, nilai kerugian negara akibat dugaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, mencapai Rp 300 triliun.

“Hari ini hasil penghitungan cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan sekitar Rp 271 triliun, ini mencapai sekitar Rp 300 triliun,” kata Burhanuddin yang saat konferensi pers ditemani Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah.

Baca juga : Suara Penolakan Terus Menggema

Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan akhir Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang diserahkan langsung Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Burhanuddin. Sementara kerugian ril terkait ekologis, ekonomis dan rehabilitasi lingkungan, dilakukan ahli guru besar perlindungan hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Sahardjo.

Di tempat yang sama, Febrie Ardiansyah menyatakan pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menyebut, dalam kerugian Rp 300 triliun ini, jaksa akan menjadikan dakwaan kerugian negara.

“Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan perekonomian negara,” sambung Febrie.

Baca juga : Laba 2023 Tembus 22,07 Triliun, PLN Cetak Rekor Bersejarah

Febrie juga menegaskan, pihaknya profesional dalam mengusut dugaan kasus yang ikut menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis itu. “Yakinlah, penyidik Kejaksaan ini profesional, bertindak dalam koridor ketentuan,” ucap Febrie.

Febrie mengaku, selama ini meminta pihak BPKP bergerak cepat dalam memproses perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Tujuannya, agar kasus ini bisa segera disidangkan.

“Nah, kalau ini sudah digelar di pengadilan, teman-teman bisa lihat dari alat bukti yang dibuka, dari saksi yang bicara, apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ,” cetusnya.

Baca juga : Pemerintah Bakal Dapat Cuan 12 T

Febrie menyadari bahwa media sosial sempat digemparkan lewat kemunculan sejumlah pihak yang ikut terlibat dalam kasus ini. Namun, dia menekankan, penyidik Korps Adhyaksa selalu bekerja sesuai barang bukti yang ada.

“Kita juga dibantu PPATK, TPPU kita pelajari betul siapa yang terima dari hasil kejahatan itu,” akunya.

Febrie memastikan proses yang dilakukan penyidik akan terus berjalan sepanjang alat bukti tersebut memiliki kekuatan untuk penetapan tersangka lain. Sejauh ini, pihak Kejagung sudah menetapkan total 22 tersangka yang diyakini terlibat menikmati uang hasil korupsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.