Dark/Light Mode

Gaji Pekerja Dipotong Untuk Tapera Jadi Perdebatan

Saleh Partaonan Daulay: Sayangnya, Belum Ada Sosialisasi Yang Baik

Kamis, 30 Mei 2024 07:40 WIB
Saleh Partaonan Daulay, Ketua Fraksi PAN DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Saleh Partaonan Daulay, Ketua Fraksi PAN DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi topik perbincangan di kalangan pekerja.

Tapera adalah program Pemerintah. Namun, Tapera dinilai membebani masyarakat karena memotong upah pekerja.

Program ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang baru saja diterbitkan. Dalam Pasal 15, iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Baca juga : Pemerintah Bakal Dapat Cuan Rp 12 T

Dari 3 persen tersebut, 0,5 persen dibayarkan pemberi kerja, dan 2,5 persen ditanggung pekerja. Bagi pekerja mandiri, besaran iuran disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat 5a, PP Nomor 21 Tahun 2024.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung program perumahan untuk rakyat. Namun, Said menilai, program Tapera tidak tepat dilakukan saat ini. "Karena, membebani buruh dan rakyat,” lanjutnya.

Iqbal menjelaskan, upah rata-rata buruh di Indonesia saat ini adalah Rp 3,5 juta per bulan. Apabila dipotong 3 persen per bulan, lanjut dia, maka iurannya adalah sekitar 105.000 per bulan, atau Rp. 1.260.000 per tahun.

Baca juga : Surveinya Bagus, Direstui KIM

“Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga Rp 12,6 juta? Atau Rp 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan?” tambah Iqbal.

KSPI pun menilai, iuran 3 persen Tapera dengan tujuan agar buruh memiliki rumah, adalah kemustahilan belaka. Dia pun meminta agar Pemerintah tidak membebani buruh dengan potongan upah setiap bulannya. “Saat pensiun atau saat di-PHK pun tidak bisa memiliki rumah,” tandasnya.

Menurut Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay, aturan terkait Tapera belum disosialisasikan secara baik. Sehingga, kata dia, masih banyak masyarakat yang belum paham karena mendapat informasi kurang akurat.

Baca juga : Baleg Kasih Sinyal Tunda Pembahasan

“Karena itu, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa seluruh segmen masyarakat memahami Tapera ini dengan baik,” ujar Saleh.

Untuk membahas topik tersebut lebih lanjut, berikut wawancara dengan Saleh Partaonan Daulay.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.