Sebelumnya
Dari jumlah tersebut, urai dia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengestimasikan sebanyak 609 rumah sakit tidak mengalami kehilangan tempat tidur.
“Yang mengalami kehilangan tempat tidur 1-10, ada sebanyak 292 rumah sakit. Sisanya, kehilangan dalam jumlah sedikit. Jadi, apakah pemberlakuan kriteria KRIS ini akan menurunkan jumlah pasien dan tempat tidur yang digunakan, estimasi kehilangan tempat tidur itu sangat sedikit,” jelas dia.
Di media sosial X, adanya potensi berkurangnya daya tampung dalam ruang rawat inap akibat pembatasan jumlah tempat tidur dalam sistem KRIS, menuai beragam tanggapan.
Baca juga : Gibran Mau Balas Budi
Influencer Maudy Asmara dalam akun X miliknya, @Mdy_Asmara1701 berharap, potensi masalah itu segera dicarikan solusinya.
“Sistem kelas BPJS dihapus diganti KRIS. Tapi, resikonya tempat tidur RS kurang? hmmm solusinya apa?” cuitnya.
Sementara, akun @hartonosanjoto berpendapat, sistem KRIS merupakan upaya pemerintah untuk memberi layanan yang maksimal bagi pasien dan tanpa merasa dibeda-bedakan. Sebab itu, dalam KRIS tidak ada lagi perbedaan fasilitas yang diterima pasien antara kelas 3, 2 dan 1.
Baca juga : Hewan Kurban Di Jakarta Sehat Dan Layak Konsumsi
Namun, diakuinya, adanya perubahan aturan soal jumlah tempat tidur per ruangan, akan membuat pusing pihak rumah sakit. Karenanya, pemerintah harus mendengarkan suara seluruh pengelola rumah sakit.
“Sebenarnya, konsep KRIS itu bagus kok. Membuat pasien nyaman. Enak kan, kalau satu ruangan maksimal hanya 4 tempat tidur. Kemudian ada 12 kriteria KRIS lain yang harus dipenuhi. Tapi, aturan baru ini bisa bikin pengelola RS tambah puyeng,” imbuhnya.
Akun @yellow_kiyoWOO mengusulkan solusi atas potensi berkurangnya jumlah tempat tidur di ruang rawat inap. Dia menyarankan, syarat KRIS 100 persen sebaiknya diujicobakan di rumah sakit yang luas bidang tanahnya cukup besar.
Baca juga : Garuda Masih Bisa Lolos
Sementara, rumah sakit yang luas bidang tanahnya kecil, sebaiknya diperintahkan melengkapi fasilitas kamar inapnya lebih dahulu daripada mengurangi jumlah tempat tidurnya.
“Jadi di RS yang kecil itu 50 persen dahulu diterapin KRIS, misal semua fasilitas untuk pasien wajib dilengkapi lebih dahulu. Nanti, bila RS itu sudah mampu menerapkan 4 kamar tidur per ruangan tanpa mengurangi daya tampung, baru deh KRIS ini diterapkan 100 persen di RS tersebut,” usulnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 7 Juni 2024 dengan judul KRIS Syaratkan 4 Tempat Tidur Per Ruangan, Khawatir Daya Tampung Rawat Inap RS Menurun
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.