BREAKING NEWS
 

KRIS Syaratkan 4 Tempat Tidur Per Ruangan

Khawatir Daya Tampung Rawat Inap RS Menurun

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ABDUL SHOMAD
Jumat, 7 Juni 2024 07:25 WIB
Ketua Dewas BPJS Kesehatan Abdul Kadir saat mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024). (Foto: TV Parlemen)

 Sebelumnya 
Dari jumlah tersebut, urai dia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengestimasikan sebanyak 609 rumah sakit tidak mengalami kehilangan tempat tidur.

“Yang mengalami kehilangan tempat tidur 1-10, ada sebanyak 292 rumah sakit. Sisanya, ke­hilangan dalam jumlah sedikit. Jadi, apakah pemberlakuan kri­teria KRIS ini akan menurunkan jumlah pasien dan tempat tidur yang digunakan, estimasi ke­hilangan tempat tidur itu sangat sedikit,” jelas dia.

Di media sosial X, adanya potensi berkurangnya daya tam­pung dalam ruang rawat inap akibat pembatasan jumlah tem­pat tidur dalam sistem KRIS, menuai beragam tanggapan.

Baca juga : Gibran Mau Balas Budi

Influencer Maudy Asmara dalam akun X miliknya, @Mdy_Asmara1701 berharap, potensi masalah itu segera di­carikan solusinya.

“Sistem kelas BPJS dihapus diganti KRIS. Tapi, resikonya tempat tidur RS kurang? hmmm solusinya apa?” cuitnya.

Sementara, akun @hartono­sanjoto berpendapat, sistem KRIS merupakan upaya pemer­intah untuk memberi layanan yang maksimal bagi pasien dan tanpa merasa dibeda-bedakan. Sebab itu, dalam KRIS tidak ada lagi perbedaan fasilitas yang diterima pasien antara kelas 3, 2 dan 1.

Baca juga : Hewan Kurban Di Jakarta Sehat Dan Layak Konsumsi

Namun, diakuinya, adanya perubahan aturan soal jumlah tempat tidur per ruangan, akan membuat pusing pihak rumah sakit. Karenanya, pemerintah harus mendengarkan suara selu­ruh pengelola rumah sakit.

“Sebenarnya, konsep KRIS itu bagus kok. Membuat pasien nyaman. Enak kan, kalau satu ruangan maksimal hanya 4 tempat tidur. Kemudian ada 12 kriteria KRIS lain yang harus dipenuhi. Tapi, aturan baru ini bisa bikin pengelola RS tambah puyeng,” imbuhnya.

Akun @yellow_kiyo­WOO mengusulkan solusi atas potensi berkurangnya jumlah tempat tidur di ruang rawat inap. Dia menyarankan, syarat KRIS 100 persen sebaiknya diujico­bakan di rumah sakit yang luas bidang tanahnya cukup besar.

Baca juga : Garuda Masih Bisa Lolos

Sementara, rumah sakit yang luas bidang tanahnya kecil, sebaiknya diperintahkan me­lengkapi fasilitas kamar inapnya lebih dahulu daripada mengu­rangi jumlah tempat tidurnya.

“Jadi di RS yang kecil itu 50 persen dahulu diterapin KRIS, misal semua fasilitas untuk pasien wajib dilengkapi lebih dahulu. Nanti, bila RS itu sudah mampu menerapkan 4 kamar tidur per ruangan tanpa mengu­rangi daya tampung, baru deh KRIS ini diterapkan 100 persen di RS tersebut,” usulnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 7 Juni 2024 dengan judul KRIS Syaratkan 4 Tempat Tidur Per Ruangan, Khawatir Daya Tampung Rawat Inap RS Menurun

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense