RM.id Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Presiden Jokowi, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dan mantan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi yang meringankan dirinya di persidangan. Istana menilai SYL salah alamat.
Permintaan SYL itu diutarakan pengacaranya, Djamaludin Koedoeboen di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Alasannya, karena Jokowi, Ma'ruf dan JK mengetahui kiprah kliennya saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.
"Kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden, kemudian kepada Bapak Wakil Presiden, Menko Perekonomian, dan juga Pak Jusuf Kalla, yang kami pikir mereka kan kenal dengan Pak SYL," kata Djamaludin.
Untuk itu, dia beranggapan, keterangan dari Presiden, Wapres dan JK sangat penting untuk meringankan hukuman yang akan diterima politisi Partai NasDem tersebut. Mengingat, permasalahan yang dihadapi SYL mulai terkuak saat pandemi Covid-19 di tahun 2020.
Baca juga : SIM Keliling Bekasi Rabu 5 Juni Hadir Di Metropolitan Mall
"Kita lihat di persidangan itu bahwa ada diskresi dari Presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu, dan untuk itulah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini, dan karena Pak SYL adalah salah satu pembantu dari beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutur dia.
Namun sayangnya, diakui Djamaludin, belum ada yang membalas surat permintaan sebagai saksi meringankan. "Kita juga sudah menyiapkan yang lain kalau sekiranya Bapak Presiden berhalangan, ada kesibukan negara, dan lain sebagainya," jelasnya.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menilai, permintaan SYL salah alamat. Sebab, SYL tidak bisa membedakan kepentingan pemerintahan dengan kepentingan pribadinya. SYL, ditegaskan Dini, bekerja bukan dalam rangka menjalankan tugas sebagai pembantu Presiden.
"Menurut kami, permintaan tersebut tidak relevan. Karena proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden," tegas Dini, Sabtu (8/6/2024).
Baca juga : Jelang Pilkada Perdana, Wapres Minta Papua Selatan Tetap Sejuk Dan Damai
Dini menekankan, hubungan Jokowi dengan para menteri hanya sebatas menjalankan tugas di pemerintahan. Karenanya, menurut Dini, Jokowi tidak berhak memberikan tanggapan terkait hal-hal yang menyangkut pribadi para menteri.
"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya," jelas dia.
Senada, Juru Bicara JK, Husain Abdullah menyatakan permintaan SYL mengada-ada. "Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL," terang Husain Abdullah saat dihubungi Rakyat Merdeka, Sabtu (8/6/2024).
Husain bilang, korupsi yang melilit SYL bukan pada pemerintahan JK sebagai Wapres. "SYL jadi menteri bukan pada saat Pak JK menjabat sebagai Wapres. Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah maupun latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL," tambahnya.
Baca juga : Minta Kasus TPPU-nya Segera Disidangkan, SYL: Saya Sudah Tua, Makin Kurus
Lalu apa kata pengamat soal permintaan SYL yang minta Presiden dan Wapres jadi saksi meringankan? Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, permintaan SYL akan sia-sia. Boyamin yakin, Jokowi, Ma’ruf dan JK ogah menuruti maunya SYL.
"Ini kan semata-mata urusan pribadi Pak SYL, jadi terpisah dengan pemerintahannya Pak Jokowi," kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu (8/6/2024).
Senada dikatakan Guru Besar bidang hukum dari Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita. “Jokowi, Ma’ruf dan JK tidak relevan jadi saksinya meringankan SYL,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.