Dark/Light Mode

Sidang Korupsi LNG, JK Jadi Saksi Meringankan Bagi Karen Agustiawan Besok

Rabu, 15 Mei 2024 17:58 WIB
Karen Agustiawan (Foto: Tedy Kroen/RM)
Karen Agustiawan (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Presiden (Wapres) Ke-12 dan 14 RI Jusuf Kalla (JK) akan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (LNG) dengan terdakwa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, Kamis (16/5/2024) besok.

“Jadi berdasarkan informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara tersebut memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

Menurut Ali, terdakwa dan penasihat hukumnya punya hak untuk untuk menghadirkan saksi yang dianggapnya dapat meringankan.

“Siapa pun itu (saksinya),” tutur Juru Bicara berlatar belakang Jaksa ini.

“Dalam proses bekerjanya hukum kan kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya. Kami persilakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum, satu di antaranya menghadirkan saksi yang meringankan,” sambung Ali.

Baca juga : Dukung Ekosistem UMKM, hibank Meriahkan Gelaran Sarga Festival 2024

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Karen sendiri didakwa merugikan negara sebesar 113 juta dolar AS atau setara Rp 1,7 triliun, terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).

Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2024).

Wawan menjelaskan, Karen telah memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Baca juga : BI: Pembiayaan Korporasi Meningkat Pada Maret 2024

Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Train 1 dan Train 2.

Selain itu, Karen telah bertindak memberikan kuasa kepada Yenni Andayani untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1, walaupun seluruh direksi belum menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD).

Karen juga memberi kuasa kepada Hari Karyuliarto untuk menandatangani LNG SPA CCL Train 2 tanpa didukung persetujuan Direksi, tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina (Persero), serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Dia juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Energy, Inc. dengan tujuan untuk memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone.

Atas perbuatannya, Karen telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65.

Baca juga : Srikandi PDDI Ajak Perempuan Peduli Kemanusiaan

Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar 113,839,186.60 dolar AS.

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar 113,839,186.60," kata jaksa Wawan.

Wawan menjelaskan jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.