Dark/Light Mode

Minta Kasus TPPU-nya Segera Disidangkan, SYL: Saya Sudah Tua, Makin Kurus

Senin, 3 Juni 2024 18:55 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta segera menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

SYL menyinggung dirinya yang sudah renta. Dia mengaku tak kuat menunggu proses persidangan.

“Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” pinta SYL dalam sidang, Senin (3/6/2024).

Baca juga : Tepis Hubungan Khusus Dengan Nayunda, SYL: Saya Balas Budi Kepada Orangtuanya

“Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon,” tutur eks mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.

SYL ingin, setelah perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya selesai ketok palu, majelis hakim langsung menyidangkan perkara TPPU-nya.

"Pengadilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak, ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” ucap SYL sambil menyedekapkan kedua tangannya di dada.

Baca juga : Bantah Punya Tas Dior, Istri SYL: Saya Tak Pernah Minta Apa Pun Ke Kementan

Merespons permintaan SYL, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan, perkara yang tengah diusut oleh KPK merupakan kewenangan komisi antirasuah tersebut.

Pengadilan, kata Hakim Rianto, hanya bersifat pasif, menunggu pelimpahan dari penuntut umum untuk bisa diperiksa dan diadili dalam proses persidangan.

“Ini kan kami tidak bisa memerintah, pengadilan itu pasif, bukan aktif memerintah penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan, ndak,” tegas Hakim Rianto

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.