RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan, Pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menindaklanjuti pemberhentian tetap Ketua KPU oleh DKPP. Keppres tersebut akan diterbitkan dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan.
Baca juga : Pasca Putusan MA, KPU Minta Pemerintah Tetapkan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah
"Saat ini, Pemerintah/Setneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," ujar Ari melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Dia memastikan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar-waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.
Baca juga : Ketua Forum FKPPAL Anggap Putusan MKD Atas Ketua MPR Janggal
Untuk diketahui, sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.