Dark/Light Mode

Impor Dipermudah, Industri Dalam Negeri Banyak Kehilangan Pesanan

Sabtu, 8 Juni 2024 08:30 WIB
Ilustrasi industri kosmetika. (Foto: Ist)
Ilustrasi industri kosmetika. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para pengusaha mengaku terkena dampak langsung kebijakan pelonggaran impor. Pasalnya, pasca aturan itu berlaku, mereka kehilangan pesanan untuk pasar dalam negeri karena banyak yang mengalihkannya ke barang impor. 

Aturan yang dikeluhkan para pengusaha itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Mereka meminta, agar aturan itu dikembalikan ke aturan sebelumnya Permendag No. 36 Tahun 2023 karena barang impor harus dapat izin dari Kementerian Perindustrian melalui Pertimbangan Teknis (Pertek).

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia, Solihin Sofian, Sabtu (8/6/2024).

Dia menilai, Permendag 36/2023 sudah sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri karena merupakan wujud perlindungan investasi dalam negeri, dan mengutamakan perlindungan produsen dalam negeri.

“Pembatasan impor yang diatur pada Permendag 36 itu dilakukan atas kemampuan kapasitas produksi  nasional dan konsumsi nasional. Dalam aturan tersebut tidak dilakukan pembatasan pada impor bahan baku, bahan setengah jadi dan produk premium atau high tech yang belum bisa atau belum diproduksi di Indonesia,” tutur Solihin.

Baca juga : Kemendagri Dukung Digitalisasi Dalam Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Solihin juga keheranan ketika ada yang menyatakan bahwa Permendag 36 menyebabkan kesulitan melakukan impor. Karena berkaca dari para pelaku usaha di sektor kosmetika tidak mengalami masalah dalam melakukan impor bahan baku.

Dari kacamata pelaku industri, setidaknya Solihin melihat ada tiga dampak negatif langsung dari pencabutan keharusan adanya Pertek dari Kementerian Perindustrian dalam kegiatan impor.

Pertama, tak ada lagi perlindungan terhadap investasi dalam negeri ,terutama pada produk lokal brand nasional. Kedua, akan terjadi "penurunan "kapasitas produksi nasional karena pasar diisi oleh produk impor. Ketiga, akibat penurunan kapasitas produksi nasional maka dikhawatirkan akan diikuti pengurangan lapangan kerja baik sektor formal maupun informal.

“Kami penasaran isi muatan yang ada di kontainer tertahan? Apakah itu bahan baku atau produk jadi? Coba bayangkan, dari 27,000 kontainer yang dilepaskan itu, ada berapa persen yang merupakan produk jadi kosmetika? Dan ada berapa persen produk jadi sektor lain?” kata Solihin. 

Kondisi relaksasi impor saat ini juga ibaratnya memberi beban lebih besar pada sektor industri kosmetika. Karena dengan aturan yang cukup ketat saja gempuran produk impor sangat masif yang masuk baik melalui jalur legal maupun jalur ilegal. 

Baca juga : Perkuat Sinergi Industri Satelit, Konferensi Apsat Kembali Digelar

“Produk lokal tergerus ,apalagi aturan terkait perdagangan digital belum diatur dengan baik. Di pasar kosmetik ini kita sudah bisa melihat sudah muncul brand leader yang bukan dari produk dalam negeri,” terang Solihin.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB), Nandi Herdiaman juga berharap agar Permendag No.8 Tahun 2024 direvisi kembali. Apalagi sebelumnya, para menteri terkait sudah melihat kondisi industri kecil menengah (IKM) garmen

"Dari situ sebenarnya para menteri termasuk Mendag sudah paham kondisi IKM garmen banyak yang tutup dan merumahkan karyawan gara-gara impor," buka Nandi.

Menurut Nandi, ketika Permendag 8 diberlakukan, dampaknya langsung instan ke IKM garmen. Para penjual online atau reseller yang selama ini bekerjasama dengan IKM garmen langsung menyetop kerja samanya, dan mengalihkan pesanannya ke impor.

"Kalau aturan tersebut tidak bisa diubah, maka siap-siap angka pengangguran di Indonesia akan semakin banyak. Dengan kebijakan tersebut, saya yakin IKM garmen akan mati," kata Nandi.

Baca juga : Digelar Di Jakarta, Adexco Dukung Industrialisasi Penanggulangan Bencana

Dirinya berharap pemerintah konsisten melindungi industri dalam negeri. "Kami hanya butuh kebijakan yang mendukung keberlangsungan IKM garmen," ujar Nandi.

Nandi menyebut kondisi saat ini sangat memprihatinkan. "IKM garmen saat ini sudah terdampak, 20 persen IKM sudah tutup. Seandainya Permendag 8 tidak bisa diubah, saya prediksi 70 persen IKM garmen akan tutup. IKM garmen babak belur," tutup Nandi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.