Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pasca Putusan MA, KPU Minta Pemerintah Tetapkan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah
Rabu, 26 Juni 2024 16:21 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - KPU meminta Pemerintah segera menetapkan waktu pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024. Pasalnya, saat ini proses Pilkada sudah mulai berjalan.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, tanggal pelantikan ini penting bagi KPU untuk menetapkan aturan baru pasca putusan Mahkamah Agung soal batas usia cagub dan cawagub.
"Karena genap usia (30 dan 25 tahun) itu pada saat pelantikan, maka kami dari pihak KPU memandang penting ada rumusan kebijakan dari Pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (26/6/2024).
Baca juga : DPRD Minta Satpol PP Berperan Ciptakan Suasana Kondusif Jelang Pilkada Jakarta
Hasyim bilang, pihaknya bakal kerepotan mengharmonisasi Peraturan KPU dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan syarat usia pencalonan kepala daerah dari penetapan menjadi pelantikan.
"Kalau tidak ada (waktu pelantikan), KPU akan mengalami kerepotan sebetulnya kapan pelantikan itu dilaksanakan," sambung Hasyim.
Menurutnya, pelantikan kepala daerah terpilih merupakan kewenangan Pemerintah. KPU hanya bertugas sampai penetapan calon kepala daerah terpilih.
Baca juga : Kejuaraan Asia, Amin Berharap Sambo Harumkan Nama Jakarta Di Macao
"Kenapa? Untuk sampai dilantik kepala daerah itu tidak cukup tidak cukup SK KPU provinsi atau SK KPU kabupaten kota terpilih. Dibawa ke Pemerintah Pusat untuk dilakukan pengesahan. Pengesahan itu buktinya keputusan Pemerintah Pusat dalam hal ini keputusan Presiden yang untuk kepala daerah terpilih," jelas dia.
Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU Nomor 9/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal terhitung sejak penetapan pasangan calon kemudian berubah menjadi saat pelantikan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya