Dark/Light Mode

Patuhi Putusan Sela PTUN, Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron

Selasa, 21 Mei 2024 15:04 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menunda sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Penundaan dilakukan karena adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Terpaksa kami menghormati penetapan ini, maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan TUN yang tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Baca juga : Pasca Putusan Sela PTUN Jakarta, Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Dewas Besok

Tumpak awalnya membuka sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron.

Kemudian, dia mengungkapkan, Dewas KPK telah menerima pemberitahuan melalui e-court terkait putusan sela PTUN. Pihaknya menghormati putusan sela PTUN Jakarta tersebut.

"Kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari majelis maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUN-nya berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Baca juga : PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda proses dugaan pelanggaran etik Ghufron.

Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta karena kasusnya dinilai kedaluwarsa.

Dia menyatakan, peristiwa soal mutasi itu terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

Baca juga : Tak Sesuai Materi, Dewas KPK Tolak 1 Saksi Ahli Nurul Ghufron Di Sidang Etik

Selain ke PTUN, Ghufron menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

Teranyar, Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Dewas KPK menduga Ghufron membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.