Dark/Light Mode

Nilai Putusan PTUN Terlalu Cepat, Dewas KPK: Majelis Hakim Hebat

Selasa, 21 Mei 2024 22:57 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menilai, putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, terlalu cepat.

“Kami akan membacakan putusan Selasa, hari ini, sudah terdengar sore hari kemarin (Senin) ada penundaan. Menang penundaan ini sangat cepat,” ujar Tumpak dalam konferensi pers, Di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Tumpak bahkan menyebut, putusan PTUN itu adalah yang paling cepat yang pernah ia temui selama berkarier di bidang hukum.

Baca juga : Sindir Pimpinan KPK, Ketua Dewas: Periode Ini Paling Tak Mengenakkan

Apalagi, Tumpak mengaku belum pernah menerima gugatan yang diajukan Ghufron, karena belum dimuat di e-court.

“Tanggal 27 baru dimuat tetapi penetapannya sudah keluar untuk ini. Ya kita tidak tahu karna majelis mengatakan ini adalah alasan yang mendesak,” ungkapnya.

“Kalau Anda katakan tidak mengantisipasi, kami sangat mengantisipasi. Tetapi lebih hebat pengadilan segera memutuskan penetapan ini yang kami sendiri selaku tergugat belum tahu apa gugatannya. Masih berjalan pemeriksaan persiapan. Kita belum tahu,” sindir Tumpak.

Baca juga : Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusan sela memerintahkan Dewas KPK menunda proses sidang etik Ghufron.

“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Senin (20/5/2024).

“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” lanjut majelis hakim.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.