BREAKING NEWS
 

Diberhentikan Karena Kasus Asusila

Ketua KPU Berakhir Tragis

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : ADITYA NUGROHO
Kamis, 4 Juli 2024 08:20 WIB
Hasyim Asy’ari (tengah) bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua KPU, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Foto: Antara Foto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Karier Hasyim Asy’ari berakhir tragis. Dia diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti berbuat asusila terhadap seorang perempuan dengan inisial CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito, di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Hasyim selaku teradu, tidak hadir secara langsung dalam pembacaan putusan tersebut. Dia memilih mendengar putusan via Zoom. Sementara CAT selaku pengadu, hadir di ruangan sidang. Dia ditemani tim kuasa hukumnya.

Sejak sidang dibuka, anggota majelis DKPP secara bergantian membacakan putusan. Dimulai dari Ketua Heddy Lugito dan empat anggotanya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP menguraikan dari awal perkenalan Hasyim dengan CAT. Perkenalan keduanya terjadi saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Bali, pada 29 Juli-1 Agustus 2023. Di acara ini, Hasyim mendapatkan nomor

 

Baca juga : Pasca Operasi Kaki Kiri, Semangat Prabowo Makin Menyala

 WhatsApp CAT.

Hasyim kemudian mengajak CAT bertemu berdua, 2 Agustus 2023, di Cafe Habitate Jakarta, Oakwood Suites, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan kedua ini, pembicaraan keduanya masih seputar tugas PPLN dan penyelenggaraan pemilu.

Selanjutnya, CAT berangkat ke Belanda, 5 Agustus 2023. Sejak saat itu, Hasyim mulai intens berkomunikasi. Bahkan, sering mengundang CAT dalam kegiatan KPU, meskipun dia bukan peserta. Salah satunya Bimtek PPLN di Singapura, 25-29 September 2023. Perhatian Hasyim ke CAT makin nampak di sini. Hasyim memberikan akomodasi penginapan selama CAT ikuti bimtek di Singapura tersebut.

Tak cuma itu, Hasyim membelikan tiket pesawat pulang pergi CAT dari Indonesia ke Belanda. Hasyim juga menanggung biaya penginapan CAT, di Apartemen Oakwood Suites Kuningan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, DKPP memaparkan, Hasyim pernah mengajak CAT jalan berduaan dalam kegiatan Bimtek di Den Haag, 2-7 Oktober 2023. Di sinilah, aksi asusila itu terjadi. 3 Oktober 2023, Hasyim menelpon CAT, meminta datang ke kamarnya menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam. Mulanya, Hasyim hanya mengajak CAT berbincang-bincang. Lama kelamaan, Hasyim mulai merayu dan membujuk CAT berhubungan badan. CAT sempat menolak, namun akhirnya CAT terpaksa melayani dan dijanjikan bakal dinikahi.

Baca juga : September Ke Jakarta, Paus Gelar Kebaktian Di GBK

“DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dan Pengadu,” kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, membacakan putusan.

Setelah kejadian di Hotel Van der Valk tersebut, Hasyim dan CAT mulai sering jalan bareng. Baik di Amsterdam maupun di Jakarta. Suatu ketika, CAT menagih Hasyim untuk menikahinya, tapi Hasyim ragu. Karena itu, CAT meminta Hasyim menandatangani surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2024 yang dilengkapi materai Rp 10 ribu.

Ada lima poin dalam surat pernyataan tersebut. Pertama, Hasyim akan mengurus balik nama apartemen atas nama CAT.

Kedua, Hasyim akan membiayai keperluan CAT di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan.

Ketiga, Hasyim akan memberikan perlindungan dan menjaga nama baik CAT seumur hidup. Keempat, Hasyim tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.

Baca juga : Zulhas Tolak Wacana Presiden Dipilih MPR

Dan, terakhir Hasyim akan menelepon atau berkabar kepada CAT minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Dalam surat tersebut juga, Hasyim siap dikenai sanksi moral jika tidak memenuhinya. Berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda Rp 4 miliar yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat tahun.Selanjutnya, DKPP menguraikan, Hasyim memfasilitasi sejumlah keperluan CAT dengan uang pribadi. Mulai dari tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Singapura Rp 8.697.500; tiket pulang pergi Jakarta-Belanda sebanyak 3 kali dengan total biaya sebesar Rp 100 juta, hingga biaya menginap di Apartemen Oakwood Suites Kuningan Rp 48.716.900.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense