Sebelumnya
DKPP berkesimpulan, beragam fasilitasi yang diberikan Hasyim ke CAT ini membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara Hasyim dengan CAT. Mengingat fasilitasi serupa tidak diberikan Hasyim kepada penyelenggara Pemilu yang lain.
Atas semua pertimbangan tersebut, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Peroman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP). “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari,” kata Heddy Lugito membacakan keputusan finalnya.
DKPP meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Terakhir, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Baca juga : Pasca Operasi Kaki Kiri, Semangat Prabowo Makin Menyala
Usai sidang, CAT memuji DKPP yang berani mengambil keputusan tersebut. CAT mengaku tidak mudah menjalani proses aduannya ini di DKPP. Namun, kini dia lega. “Dari awal sampai sekarang, saya mengalami up and down yang cukup besar, saya terkadang juga bingung, untung saya didampingi kuasa hukum yang sangat hebat,”ujarnya.
CAT juga mengaku sengaja terbang dari Belanda ke DKPP untuk menghadiri persidangan secara langsung. “Saya ingin mengikuti dan melihat, bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan. Sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” katanya.
Dipecat, Hasyim Bersyukur
Baca juga : September Ke Jakarta, Paus Gelar Kebaktian Di GBK
Beberapa jam setelah DKPP mengeluarkan putusan atas pemecatan terhadap dirinya, Hasyim menggelar konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta.
“Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada DKPP,” kata Hasyim yang didampingi para komisioner KPU.
Hasyim lalu meminta maaf kepada wartawan jika selama ini ada salah. Hanya segitu Hasyim merespons pemberhentiannya itu.
Baca juga : Zulhas Tolak Wacana Presiden Dipilih MPR
Di sisi lain, Pemerintah menghormati putusan DKPP. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, DKPP punya kewenangan untuk menentukan sanksi atas pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.