BREAKING NEWS
 

KPU Ingatkan Caleg Terpilih

Kalau Mau Dilantik, Ayo Lapor LHKPN

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ABDUL SHOMAD
Rabu, 17 Juli 2024 07:25 WIB
Anggota KPU Idham Holik (kiri). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Sebab itu, Warsito meminta semua partai politik yang me­miliki caleg terpilih di DPRD Provinsi Lampung mendesak anggotanya segera melaporkan LHKPN.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum me­nyetor juga, nama caleg ter­pilih tidak dicantumkan seb­agai caleg yang akan dilantik. Konsekuensi lainnya, meru­gikan masyarakat selaku kon­stituen si caleg,” tandasnya.

Di media sosial X, desakan KPU kepada caleg terpilih agar segera menyerahkan LHKPN, juga ramai diperbincangkan netizen.

Baca juga : 2027, Jakarta Dipatok Bebas Wilayah Kumuh

Akun @marpaung913 me­nilai, bila ada caleg terpilih menolak atau sengaja abai pada LHKPN, patut diduga ada hal yang disembunyikan.

Dia juga mendesak KPU dan KPK agar lebih tegas kepada para caleg.

“Takut dengan aturan atau hukum? Jika caleg terpilih tidak patuh pada LHKPN, ditunda atau dibatalin saja pelantikan­nya, toh yang rugi uang dan tenaga partai politik. Laporan LHKPN itu ketentuan dan keha­rusan. Buka pelengkap informasi bagi masyarakat,” tulisnya.

Baca juga : The Gunners Pede Abis

Akun @Peatland_Boy ber­pendapat, kewajiban melaporkan LHKPN bagi para caleg terpilih bisa menjadi katalis pertama, agar tidak ada anggota Dewan punya prilaku koruptif saat men­jabat. Sebab itu, masyarakat juga harus memantau siapa saja caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN.

“Jangan sampai kita dapat anggota Dewan yang tidak mau transparan dan malas melapor LHKPN secara ru­tin. Apalagi dapat anggota Dewan yang tidak mendukung RUU pembatasan uang kartal dan RUU Perampasan asset,” cuitnya.

Sementara, akun @jane­tez69 menilai, caleg-caleg ter­pilih yang belum melaporkan LHKPN-nya sebaiknya diberi­kan sanksi yang lebih berat. Pasalnya, ketidakmauan mereka melapor sama saja memainkan suara rakyat yang telah me­milihnya. “Misalnya, blokir saja pendapatannya,” usulnya.

Baca juga : Revisi UU TNI, DPR Tolak Ide Prajurit Boleh Berbisnis

Akun @fathullahfathu2 men­gatakan, LHKPN mungkin menjadi momok yang mena­kutkan bagi para penyelengara negara, termasuk caleg terpilih. Pasalnya, laporan kekayaan yang mereka buat pertama kali, akan jadi tolak ukur publik dalam melihat kewajaran harta seorang pejabat.

“Mungkin yang bikin ngeri itu kalau setiap bikin laporan LHKPN, hartanya ketahuan naik terus secara tajam tiap tahun. Padahal, kerja, usaha hingga gaji dan tunjangannya gitu-gitu saja,” tandasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 17 Juli 2024 dengan judul KPU Ingatkan Caleg Terpilih, Kalau Mau Dilantik, Ayo Lapor LHKPN

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense