Dark/Light Mode

Perintahkan Sekda Konsultasi Ke Kemendagri

Gibran Siap-siap Mundur Dari Wali Kota Solo

Selasa, 16 Juli 2024 08:00 WIB
Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)
Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka sedang siap-siap mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. Putra sulung Presiden Jokowi ini, sudah memerintahkan Sekretaris Daerah Pemkot Solo berkonsultasi ke Kemendagri terkait mekanisme pengunduran dirinya itu.

Gibran bakal dilantik menjadi Wakil Presiden Indonesia ke-8, 20 Oktober mendatang. Sebelum dilantik mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto, Gibran mencari tahu bagaimana mekanisme pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo.

Dimintai konfirmasi terkait hal itu, Gibran enggan menjawab gamblang. “Nanti saja, ya nanti lihat saja,” kata Gibran, selepas menghadiri Peringatan HUT Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, (15/7/2024).

Baca juga : Projo Ngarep Komunikasi Banteng & Jokowi Mencair

Saat ditanya pertimbangannya mengundurkan diri lebih cepat, Gibran lagi-lagi meminta publik bersabar. “Nanti saja ya soal itu,” pintanya.

Kabar rencana pengunduran diri Gibran, disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono. Dia mengaku, telah diminta berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal mekanisme pengunduran diri Gibran.

“Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana, kemarin intinya kami cuma diminta konsultasi,” ujar Budi, di Balai Kota Solo, Senin (15/7/2024).

Baca juga : Masyarakat Pesisir Dan Pulau Kecil Hidup Dalam Kemiskinan Ekstrem

Budi mengungkapkan, konsultasi ke Kemendagri dilakukan pada Jumat, 12 Juli 2024. Dalam kesempatan itu, dirinya bertemu dengan Plt Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kota Solo.

Hasil konsultasi itu kemudian dilaporkan Budi kepada Gibran. Setelah itu, Ia mengaku belum ada arahan lebih lanjut kapan surat pengunduran diri Gibran disampaikan. “Nanti beliau yang berikan keterangan jika mundur,” tandasnya.

Lebih lanjut, Budi menerangkan, berdasarkan aturan, jika Gibran mau mengundurkan diri harus mengirimkan surat kepada DPRD Kota Solo. Setelah itu, ada proses perizinan ke Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri.

Baca juga : Tatib Calon Pimpinan DPD Akhirnya Dibahas Ulang

Setelah permohonan masuk ke Kemendagri, Mendagri bakal mengeluarkan Surat Keputusan (SK) soal pengunduran diri. Selanjutnya, DPRD Solo menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri Gibran dan menunjuk siapa yang menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Solo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.