BREAKING NEWS
 

Terima Vonis Hakim Terhadap Ayahnya, Anak SYL Minta Maaf

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : RIFFMY
Rabu, 17 Juli 2024 06:10 WIB
Putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita usai diperiksa KPK, Selasa (16/7/2024). (Foto: MPI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indira Chunda Thita bersikap berbeda mengenai vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada ayahnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ya vonis Bapak Insya Allah kami terima,” ujar Indira usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa sore, 16 Juli 2024.

Menurut Indira, keluarga bisa memahami bahwa vonis 10 ta­hun penjara merupakan putusan majelis hakim.

Dia lalu menyampaikan pe­nyesalan atas kasus yang men­jerat ayahnya.

Baca juga : Gugat Cerai,Suami Istighfar

“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, maaf kan lahir batin,” katanya.

Indira mengaku menjalani pe­meriksaan terkait penyidikan ka­sus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul. Namun, dia menolak membe­berkan lebih jauh.

Sikap Indira berbeda denganSyahrul yang merasa tidak bersalah telah melakukan pemerasan terhadap para pejabatKementerian Pertanian. Akibatnya, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 itu divonis 10 tahun penjara.

“Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan keluarganya secara memaksa memberikan uang dan pemba­yaran keperluan Terdakwa dan keluarga Terdakwa senilai Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu dolar Amerika,” ujar hakim Fahzal Hendri, pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Baca juga : Revisi UU TNI, DPR Tolak Ide Prajurit Boleh Berbisnis

“Ini risiko jabatan bagi saya,” ujar Syahrul usai pembacaan pu­tusan menyikapi vonis hakim.

KPK Banding

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas vonis perkara Syahrul.

Adsense

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, tim jaksa jaksa pada, Selasa, 16 Juli 2024 telah menyam­paikan pernyataan banding ke pengadilan.

Baca juga : Ironis, Masyarakat Cuek Sama Korupsi

KPK juga mengajukan banding atas vonis dua mantan anak buah Syahrul, yakni Kasdi Subagyono dan M Hatta. Kasdi dan Hatta divonis 4 tahun penjara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense