Sebelumnya
“Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 16 Juli 2024.
Adapun, memori banding tengah disiapkan tim jaksa. “Nanti akan kami informasikan apabila sudah disampaikan (ke pengadilan),” ujar Tessa.
Sebelumnya, tim jaksa KPK menegaskan bahwa Syahrul terdakwa terbukti melakukan pemerasan bersama-sama dan berlanjut dengan dua terdakwa lain, mencapai Rp 44,26 miliar dan 30 ribu dolar Amerika.
Baca juga : Gugat Cerai,Suami Istighfar
Hanya saja, majelis hakim berpendapat tidak semua hasil pemerasan dinikmati secara langsung oleh Syahrul. Lantaran itu, Syahrul hanya dijatuhi hukuman pidana uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika
“Kami sudah menguraikan itutetapi majelis hakim yang mulia di tingkat pertama ini berbeda pandangan. Tentu itu akan kita pelajari dan bisa saja akan kita lakukan upaya hukum terhadap hal tersebut,” ujar Jaksa Meyer Simanjuntak.
Periksa Anak-Cucu
Baca juga : Revisi UU TNI, DPR Tolak Ide Prajurit Boleh Berbisnis
KPK tengah mengusut kasus dugaan TPPU yang dilakukan Syahrul. Lembaga antirasuah memanggil anak serta cucu Syahrul untuk diperiksa sebagai saksi.
Anak Syahrul yang dipanggil sebagai saksi yakni Indira Chunda Tiyha. Sementara cucu Syahrul yang dipanggil yakni Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto belum mengutarakan alasan pemeriksaan anak dan cucu Syahrul tersebut.
Baca juga : Ironis, Masyarakat Cuek Sama Korupsi
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 17 Juli 2024 dengan judul Terima Vonis Hakim Terhadap Ayahnya, Anak SYL Minta Maaf
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.