BREAKING NEWS
 

KPK Tahan Penyuap, Gubernur Maluku Utara

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : RIFFMY
Kamis, 18 Juli 2024 06:10 WIB
Tersangka Pengusaha Muhaimin Syarif ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Muhaimin tampak digiring turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih pada Rabu sore, 17 Juli 2024. Rompi tahanan warna oranye menyelimuti badannya. Kedua tangannya diborgol.

Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu mengemukakan, Muhaimin menyuap Abdul Gani Kasuba sebanyak Rp 7 miliar. Fulus itu untuk pengurusan perizinan maupun proyek di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

Baca juga : Dengar Info Bakal Dicerai Jelang Konser

Pemberian uang dilakukan secara tunai melalui ajudan Abdul Gani Kasuba. Selain itu, Muhaimin memberi uang lewat transfer ke rekening keluarga Abdul Gani Kasuba.

Perizinan yang diurus Muhaimin meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi hingga usulan untuk penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Selama aktif menjabat Gubernur, Abdul Gani Kasuba menandatangani WIUP 37 peru­sahaan. Total ada 6 blok yang di­usulkan Abdul Gani Kasuba sudah ditetapkan sebagai WIUP oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2023.

Baca juga : Jokowi-Prabowo Berkali-kali Ketemu

Keenam blok tersebut, yakni i Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI1, Blok PUMLANGA, Blok LILIEF SAWAIdan Blok WAILUKUM.

Atas perbuatannya itu, Muhaimin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK menangkap Muhaimin pada Selasa malam, 16 Juli 2024 di wilayah Banten.

Baca juga : Ketum PBNU Ngaku Pernah Ke Israel

“Yang bersangkutan sudah dipanggil secara layak beberapa kali tapi tidak pernah hadir,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Adsense

KPK pun menganggap Muhaimin tidak kooperatif sehingga dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka tersebut.

Sikap tegas ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Muhaimin. Dengan demikian, keputusan KPK menetap­kan Muhaimin sebagai tersangka dianggap sah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense