BREAKING NEWS
 

Revolusi Industri 5.0, INI Siap Hadapi Digitalisasi Kenotariatan

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Selasa, 23 Juli 2024 14:37 WIB
Peluncuran buku, Peran dan Visi Ikatan Notaris Indonesia menghadapi Revolusi Industri 5.0. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Revolusi Industri 5.0 saat ini membawa dampak yang signifikan terhadap dunia industri. Termasuk dunia hukum dalam bidang profesi notaris. Perkembangan teknologi menawarkan solusi digital yang menarik untuk proses notarisasi di era modern.

Dengan penerapan teknologi informasi dan keamanan, dalam pelaksanaan jabatan notaris, proses hukum dapat menjadi lebih efisien serta mempermudah akses keadilan.

Notaris adalah seorang pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan memproses berbagai dokumen hukum, seperti surat perjanjian, perjanjian jual beli, dan dokumen penting lainnya yang memiliki kekuatan hukum.

Notaris bertanggung jawab membantu dan memastikan bahwa berbagai perjanjian dan dokumen hukum yang dibuat oleh berbagai pihak memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara.

Baca juga : Ketua DPR Puan: Perwira TNI & Polri Harus Siap Hadapi Era Disrupsi Teknologi

Untuk mengadopsi tren digitalisasi di era modern, Ikatan Notaris Indonesia menggarap sebuah buku untuk menguatkan para notaris di Indonesia dalam memanfaatkan teknologi digital untuk peningkatan aktivitas profesinya.

Angota Tim penyusun buku digitalisasi notaris Indonesia, Dr. Noviana Tansari mengatakan, dalam menggarap buku ini, pihaknya harus mendatangkan praktisi dan notaris langsung dari luar negeri.

"Pembuatan buku ini juga tidak mudah, kita harus mendatangkan praktisi dan notaris langsung dari Jerman dan Prancis untuk membagi pengalaman di negara mereka. Sehingga ini menjadi membuka wawasan kita agar dapat mengikuti perkembangan digitalisasi di Indonesia," kata Noviana dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).

Adsense

Noviana menjelaskan, dalam buku ini, pihaknya mengedepankan pembahasan praktek digitalisasi kenotariatan dari setiap negara. Nantinya akan merujuk sebuah peraturan perundang-undangan Indonesia lewat sebuah pengkajian.

Baca juga : Menperin Tak Nyerah Hadapi Kekuatan Besar

Diakuinya, buku ini satu-satunya yang membahas mengenai digitalisasi dan perbandingan praktek di Prancis Jerman dengan praktek di Indonesia.

"Kami juga tetap ingin pengkajian lebih lanjut agar memasukkan ini sebagai peraturan perundang-undangan Indonesia. Memang saat ini peraturan perundang-undangan selalu terlambat mengikuti perkembangan masyarakat," nilainya.

Ia juga berharap, ada payung hukum dengan sebuah jaminan yang jelas, agar memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalani profesi sebagai notaris.

"Sehingga misalkan nanti ke depan sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, kita tidak lagi ada terkendala waktu dan jarak," ungkap Novita.

Baca juga : Berikan Solusi Finansial Secara Digital, BNI Luncurkan wondr

Noviana mengingatkan para notaris di Indonesia untuk membaca buku tersebut agar tak ketinggalan dengan perkembangan informasi teknologi yang sudah mengarah ke transformasi digital di dunia kenotariatan.

"Buku ini nggak mahal hanya Rp 150.000 dan terbatas saat ini. Saya sangat menyarankan teman-teman yang mempunyai akses dapat langsung segera membeli dan sudah diterbitkan 500 eksemplar," ungkapnya.

Buku ini, lanjutnya, sangat bermanfaat untuk para akademisi, peneliti, maupun praktisi. Adapun untuk mendapatkan buku tersebut bisa dengan mengakses website dan akun resmi dari Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense