BREAKING NEWS
 

Kasus Harun Masiku, KPK Cekal Lima Orang

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Rabu, 24 Juli 2024 06:10 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal lima orang dalam penyidikan kasus Harun Masiku. Mereka dianggap memiliki informasi penting mengenai keberadaan sang buronan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, penceka­lan ini terhitung mulai 22 Juli 2024. Permintaan cekal kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham itu berdasar Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri.

Namun, Tessa tidak membe­berkan identitas lima orang yang dicegah itu. Ia hanya menyebut inisial yakni K, SP, YPW, DTI, dan DB.

“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersang­kutan di wilayah Indonesia dibu­tuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” be­ber Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 23 Juli 2024.

Baca juga : Disambut Hangat Keluarga Sinclair

Tessa melanjutkan, pencega­han ini merupakan kewenan­gan penyidik terhadap siapa saja yang dibutuhkan dalam penyidikan.

Saat ini, hanya lima orang tersebut yang dicegah. “Apakah nanti akan ada tambahan lagi, itu kita serahkan sepenuhnya ke penyidik,” ujar Tessa.

Adsense

Mereka yang dicekal itu empat di antaranya sempat diperiksa KPK. Sedangkan satu orang lainnya adalah pengacara dan belum pernah diperiksa.

Sebelumnya, Tessa mengemu­kakan KPK tengah mempertim­bangkan mengusut kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.

Baca juga : Biden Mundur, Trump Semakin Besar Kepala

Diduga ada yang melindungi dan membiayai Harun untuk bersembunyi. “Penyidik menda­lami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka pe­nyidikan baru terkait dengan du­gaan obstruction of justice,” ujar Tessa, Kamis, 18 Juli 2024.

Pada 12 Desember 2023, KPK telah menggeledah rumah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang juga mantan terpidana dalam kasus Harun Masiku. Kemudian dia diperiksa pe­nyidik pada 28 Desember 2023.

Wahyu mengklaim, tak ada ba­rang bukti yang diambil penyidik dari penggeledahan di rumahnya saat itu. Terutama soal bukti ke­beradaan Harun Masiku.

“Saya pada waktu itu tidak di rumah. Kemudian keluarga saya menelepon saya, mem­beritahu itu. Salah satu hal yang saya tanyakan kepada penyidik, ternyata itu terkait dengan pen­carian Harun Masiku. Sudah saya sampaikan informasi sebelumnya,” bantahnya ke­pada wartawan, saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 28 Desember 2023.

Baca juga : Korupsi Timah Begitu Melimpah

Wahyu adalah terpidana perka­ra suap terkait pergantian antar­waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pe­riode 2019-2024. Dirinya telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 atas vonisnya selama 7 tahun penjara. YUD/GPG

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 24 Juli 2024 dengan judul Kasus Harun Masiku, KPK Cekal Lima Orang

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense