BREAKING NEWS
 

Terima Izin Tambang Setelah Mikir 2 Bulan, Muhammadiyah Ikuti Jejak NU

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : UJANG SUNDA
Jumat, 26 Juli 2024 08:57 WIB
Bendera Muhammadiyah. (Foto: Dok. Muhammadiyah)

RM.id  Rakyat Merdeka - Muhammadiyah, Ormas Islam terbesar kedua di republik ini, akhirnya mengikuti jejak Nahdlatul Ulama (NU), menerima izin tambang yang akan diberikan Pemerintah. Keputusan ini diambil Muhammadiyah setelah melakukan kajian dua bulan.

Sejak 30 Mei 2024, Pemerintah menawarkan ormas keagamaan untuk ikut andil mengelola pertambangan. Tawaran itu disampaikan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) paling duluan mengurus izin tambang tersebut.

Di awal-awal keluar kebijakan tersebut, Muhammadiyah sempat gamang, akan menerima atau tidak izin mengelola tambang yang diberikan Pemerintah. Lalu, Muhammadiyah menggelar banyak diskusi dengan berbagai pihak sebelum mengambil keputusan.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengaku, tawaran izin tambang ini disampaikan secara resmi oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Tawaran tersebut kemudian dibawa ke dalam Rapat Pleno yang digelar pada 13 Juli 2024.

“PP Muhammadiyah telah membahas penawaran tersebut dalam Pleno 13 Juli,” saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka, Kamis malam (25/7/2024). Dalam rapat tersebut, Muhammadiyah memutuskan menerima mengelola tambang.

Meski sudah menerima, kata Abdul Mu’ti, keputusan resmi Muhammadiyah belum disampaikan. “Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah Konsolidasi Nasional yang Insya Allah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Yogyakarta," ucapnya.

Baca juga : Nangis, Lembu Kena Serangan Jantung

Untuk lokasi tambang yang akan dikelola, Muhammadiyah belum tahu. Saat Bahlil memberikan penawaran, lokasi tambangnya belum disampaikan. “Belum disampaikan secara resmi lokasi tambang bagi Muhammadiyah,” ucap Mu’ti.

Keterangan lebih detail disampaikan Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung. Dia menerangkan, Muhammadiyah menerima tawaran mengelola tambang setelah melakukan kajian selama dua bulan terakhir, sejak wacana itu muncul.

"Kami melakukan diskusi, mengundang berbagai pihak, baik pada aspek ekonomi, aspek bisnis, sosial, lingkungan, hukum, dan lain sebagainya," ucap Azrul, saat dihubungi wartawan, Kamis (25/7/2024).

Dari hasil diskusi dengan para praktisi dan mencermati berbagai kondisi pertambangan di Indonesia, PP Muhammadiyah lalu mengambil kesimpulan menerima. Namun, ada beberapa catatan dalam penerimaan pengelolaan tambang tersebut. Di antaranya, Muhammadiyah harus memberikan contoh kepada dunia pertambangan mengenai pengelolaan yang mengikuti hukum yang berlaku dalam berbagai aspek, mulai dari legalitas secara hukum sampai keterlibatan masyarakat di sekitar tambang.

Adsense

"Masyarakat setempat juga kita pikirkan. Nanti pasti masyarakat terdampak kan, itu kita pikirkan. Apakah dia akan direkrut di pertambangan, kemudian apakah ada bagian nanti untuk masyarakat, apakah CSR dan lain sebagainya, termasuk pasca tambang," kata dia.

Lokasi tambang yang bakal diterima ormas keagamaan merupakan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik enam perusahaan besar. Yakni PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama, dan PT Kideco Jaya Agung.

Baca juga : Bicara Agenda Pemerintahan, Jokowi-Prabowo Selalu Sejalan

PBNU menjadi organisasi pertama yang mengurus izin tambang dari Pemerintah. PBNU mendapat jatah mengelola lahan bekas PT Kaltim Prima Coal yang dimiliki Grup Bakrie.

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf mengatakan, alasan utama menerima tawaran mengelola tambang karena kebutuhan dana. Nantinya, hasil pendapatan dari tambang akan digunakan untuk biaya operasional pesantren, madrasah, hingga mendukung berbagai program yang dikelola NU.

“Kami melihat sebagai peluang, ya segera kami tangkap. Wong butuh, mau bagaimana lagi,” kata Gus Yahya, di Kantor PBNU, Jakarta, 6 Juni 2024.

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 yang mengatur pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Aturan ini diteken pada 22 Juli 2024 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Tambang bagi Investasi.

Dalam Pasal 5A Ayat (1) disebutkan, Pemerintah memberikan penawaran prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan untuk menggarap Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks PKP2B.

Dalam Perpres itu juga disebutkan, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mendapat tugas sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) untuk mengatur izin usaha tambang kepada ormas keagamaan. Aturannya tertuang dalam Pasal 5B ayat 1 dan Pasal 5B ayat 2.

Baca juga : Selamat Jalan, Pak Hamzah Haz

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mendukung PP Muhammadiyah dan PBNU mendapat jatah izin usaha pertambangan dari Pemerintah.

“Secara filosofis kan baik. Jadi Pemerintah itu ingin membalas budi kepada ormas-ormas yang nyata-nyata telah berjasa kepada negara ini, terutama perang kemerdekaan dulu,” ujarnya, ditemui di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Meski demikian, Anwar mengingatkan, ada dua hal yang perlu dijaga. Pertama, ormas yang telah menerima izin tambang harus memastikan kelestarian alam tetap terjaga, khususnya mengembalikan kondisi lingkungan di lokasi tambang seperti semula.

Kedua, tidak merugikan masyarakat sekitar. “Jangan sampai membuat miskin masyarakat di sekitar tambang, itu saja yang perlu jaga,” pesannya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense