Dark/Light Mode

Asuransi Wajib TPL Kendaraan Bermotor, Sosialisasikan Dulu 6 Bulan

Agus Sujatno: Mending Optimalkan Jasa Raharja Saja

Kamis, 25 Juli 2024 07:50 WIB
Agus Sujatno, Pengurus Harian YLKI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Agus Sujatno, Pengurus Harian YLKI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor, harus bersiap-siap merogoh koceknya lebih dalam.

Sebab, Pemerintah sedang menyiapkan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL), atau tanggung jawab hukum pihak ketiga untuk kendaraan bermotor.

Program asuransi wajib bagi pemilik kendaraan bermotor ini, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur, Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga : Vaksinasi Polio Bidik 1,2 Juta Anak Jakarta

Bagaimana perkembangannya? Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan, program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

"Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (18/7/2024).

Wacana ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Baca juga : Ahmad Najib Qodratullah: Bisa Menambah Pemasukan Negara

Pengurus Harian YLKI Agus Sujatno menyampaikan, minimnya literasi terhadap kebijakan ini, akan menimbulkan dampak sosiologis masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Dia pun menyarankan agar aturan ini diberlakukan untuk jenis mobil-mobil mewah dan sepeda motor dengan CC besar (moge) saja. “Lebih fair jika asuransi menjadi sebuah opsi atau pilihan, bukan menjadi kewajiban yang membebani masyarakat,” ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah juga menyarankan agar wacana ini disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu. “Jika dalam waktu 6 bulan ini dilakukan sosialisasi dan literasi kepada masyarakat, saya kira tahun depan bisa diberlakukan,” katanya.

Baca juga : Menhub Ajak Investor Kembangkan Patimban

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Agus Sujatno, terkait wacana wajib asuransi untuk kendaraan bermotor.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.