Sebelumnya
“Kalau tidak bisa disahkan sekarang, kami akan bekerja keras kami di periode anggota berikutnya, mulai dari awal mencari, melakukan kunjungan-kunjungan terpisah dengan fraksi-fraksi,” imbuh Putu.
Di media sosial X, banyak netizen yang mendesak agar RUU PPRT segera disahkan. Sebab, banyaknya kasus-kasus kekerasan, perlakuan semena-mena terhadap PRT dapat diatasi dengan keberadaan payung hukum yang jelas.
Akun @johanna30 menyakini, pengesahan RUU PPRT akan membawa keadilan bagi para pekerja dan pemberi kerja. “Kalau RUU PPRT disahkan, ini bisa menjadikan PRT menjadi pekerja yang sejahtera dan tidak diperlakukan semena-mena para pemberi kerja. RUU ini juga memberikan keuntungan untuk para pemberi kerja kok, karena hak dan kewajiban penerima dan pemberi kerja sama-sama diatur,” tulisnya.
Baca juga : DPR Soroti Kuota Haji Tambahan
Akun @keshieu mengatakan, ketidakjelasan gaji atau upah dan beban kerja merupakan alasan utama, tidak disahkannya RUU PRT. “This is why RUU PRT harus segera disahkan, supaya ada gambaran jelas terkait upah minimum pekerja rumah tangga dan menghindari konflik perkara bayaran karena ada dasar undang-undangnya,” ujarnya.
Akun @gingsulpanda menyatakan, masih banyak PRT yang digaji tidak layak meski beban kerjanya seabrek-abrek. “Ayo dong sahkan RUU PPRT, soal gaji begini suka miris ya. Di Jakarta ada PRT gajinya cuma Rp1 juta, itu pun belum dapat tunjangan. Ya memang disini kesepakatan antara kedua belah pihak. Tapi, disahkannya RUU PPRT akan membuat adanya kejelasan standar gaji PRT, mereka itu juga pekerja loh,” sebutnya.
Akun @lemonbluex menilai, selama ini PRT masih dikekang dengan stigma pekerjaan kelas bawah. “Ini RUU PPRT kapan disahkan jadi undang-undang sih? Soalnya, miris banget sama stigmatisasi PRT yang dianggap kerjanya ‘cuma ini cuma itu’ masih merajalela,” katanya.
Baca juga : Perekonomian Indonesia Miliki Potensi Tembus 8 Persen
Akun @cheon_899 menambahkan, banyak PRT yang mengalami eksploitasi dan tidak bisa menolak, lantaran dianggap bukan pekerja.
“PRT di indonesia, nggak ada jam kerja yang jelas. Apalagi modelan nginap, mau nggak mau, mereka harus stand by 24 jam. Draft RUU PPRT yang tak kunjung disahkan, bikin mereka makin rentan terkena eksploitasi,” tuturnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 28 Juli 2024 dengan judul Sudah 20 Tahun Tak Kunjung Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Butuh Payung Hukum
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.