Dark/Light Mode

Seolah Kewenangan Mutlak Kemenag

DPR Soroti Kuota Haji Tambahan

Minggu, 28 Juli 2024 07:15 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya
Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti pengaturan kuota haji tambahan yang seolah menjadi kewenangan mutlak Kementerian Agama (Kemenag). Pengaturan kuota itu harus melalui persetujuan DPR.

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pasal 9 menye­butkan penambahan kuota haji diatur oleh Peraturan Menteri (Permen). Namun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 juga mengatur kom­posisi kuota haji khusus, yaitu sebesar 8 persen.

“Artinya, Pasal 62 ayat (2) ini (UU No 11) berfungsi untuk ‘mengunci’ atau menetapkan ambang batas maksimal pengisian kuota haji khusus. Jadi, seyogyanya tidak bisa dimaknai hanya dengan berdasar pada Pasal 9 (UU No 8) saja karena berpotensi menimbulkan tafsir,” katanya.

Salah tafsir ini, jelasnya, menempatkan seakan-akan bahwa Menteri Agama memiliki ke­wenangan mutlak untuk menga­tur kuota haji tambahan sekehen­daknya. Sehingga membuatnya boleh mengisi kuota haji khu­sus melebihi batas yang sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga : Perekonomian Indonesia Miliki Potensi Tembus 8 Persen

“Sebagaimana yang terjadi saat ini. Pasal 9 dan Pasal 62 ini terkait satu sama lain, tidak berdiri sendiri sehingga tidak bisa dimaknai parsial,” jelas anggota Komisi VIII DPR ini.

Dia mengatakan, perubahan atas penetapan kuota haji nasional berkonsekuensi pada pe­rubahan postur anggaran untuk penyelenggaraan haji. Sebab anggaran haji tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bersumber dari dana jemaah haji.

“Artinya, setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR. Kapasitasnya (DPR) sebagai pengawas eksternal BPKH dan Kementerian Agama,” tegasnya.

Namun yang terjadi, Kemen­terian Agama (Kemenag) malah mengambil kebijakan pengali­han kuota tambahan secara sepi­hak oleh Kemenag lewat Kepu­tusan Menteri Agama (KMA) No. 13 Tahun 2024. Dalam KMA tersebut, Kemenag menyatakan kuota tambahan diatur tanpa konsultasi dengan DPR.

Baca juga : OJK Gencar Cegah Korban Cyber Crime

“Walhasil, besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat yang sudah ditetapkan dalam Keppres No. 6 Tahun 2024 ten­tang Biaya Penyelenggaraan Iba­dah Haji (BPIH) jadi berubah,” jelasnya.

Wisnu mengatakan, KMA No. 13 Tahun 2024 melanggar asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh berten­tangan dengan peraturan yang lebih tinggi. KMA ini diduga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang BPIH. Dan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Sehingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerin­tah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi undang-undang, kami nilai cacat hu­kum,” jelas anggota DPR Dapil Jateng 1 ini.

Dia menegaskan, kewenangan DPR menjangkau pada wilayah menolak atau menyetujui anggaran yang diminta Kemenag dari dana jemaah yang dikelola oleh BPKH untuk penyelenggaraan haji. Termasuk soal anggaran yang berubah akibat pengalihan kuota haji tambahan juga semestinya atas persetujuan DPR.

Baca juga : BPK Masih Menemukan Bansos Salah Sasaran

Dia lalu mengutip pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Bahwa, besaran pengeluaran untuk penyelengga­raan ibadah haji ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR. Kemudian di Pasal 16 juga disebutkan besaran persentase nilai man­faat keuangan haji ditetapkan setiap tahun oleh BPKH setelah mendapat persetujuan dari DPR. Pasal 26 huruf e, lanjutnya, BPKH wajib melaporkan pelak­sanaan pengelolaan keuangan haji secara berkala setiap 6 bulan kepada Menteri dan DPR.

“Terakhir, di Pasal 54 dise­butkan pengawasan eksternal BPKH dilakukan oleh DPR,” bebernya.

Dengan demikian, lanjut Wisnu, klaim yang menyebut kewenangan pengaturan kuota haji tambahan mutlak pada Menteri Agama sehingga tidak perlu memperoleh persetujuan DPR adalah tidak tepat dan tidak berdasar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.