BREAKING NEWS
 

Digarap 6 Jam, Wahyu Setiawan Dicecar KPK Soal Harun Masiku

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 29 Juli 2024 16:22 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 6 jam. Diperiksa pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 16.00 WIB, mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR itu dicecar 15 pertanyaan.

“Ya mungkin 15 (pertanyaan),” ujar Wahyu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).

Salah satu yang ditanyakan, adalah soal pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri dalam pengusutan kasus ini.

“Di antaranya (soal itu). Ada beberapa yang kenal, ada yang tidak,” jawabnya.

Wahyu mengaku dipanggil penyidik Rossa Purbo sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku, yang kini masih buron.

Baca juga : Rugikan Negara Ratusan Miliar, KPK Diminta Ambil Alih Dugaan Korupsi Pipanisasi

“Saya memberikan informasi lanjutan untuk membantu penyidik menyelesaikan tugasnya,” tuturnya.

Namun, Wahyu enggan mengungkapkan lebih detil terkait materi pemeriksaannya.

“Saya sampaikan ke penyidik, mungkin bisa tanya penyidik langsung,” elaknya.

Sekadar latar, KPKmengajukan pencegahan terhadap lima orang dalam kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.

Adsense

“Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Baca juga : Meski Terganggu Gugatan Dan Aduan, KPK Pastikan Kasus Harun Masiku Jalan Terus

Juru Bicara berlatar belakang penyidik itu menyatakan, kelima orang yang dicegah berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB.

"Larangan bepergian selama 6 bulan itu dikeluarkan karena keberadaan kelimanya di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan,” ungkapnya.

Menurut informasi, kelima orang yang dicegah adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Kemudian, tiga pengacara, yakni Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah.

Sementara yang terakhir, adalah Dona Berisa, yang merupakan istri terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, Saeful Bahri.

Baca juga : Cuaca Besok Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari, Suhu Lumayan Panas

Sebelumnya, Tessa menyatakan membuka peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini.

“Detailnya seperti apa, upaya seperti apa, siapa yang diduga mungkin ada keterlibatan di situ, sementara masih kami kumpulkan alat buktinya,” kata Tessa, dikutip Senin (22/7/2024).

KPK pun mengaku sudah mengantongi informasi penting soal dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dugaan itu mulai terendus KPK lewat pemeriksaan saksi.

“Terkait obstruction of justice (OOJ), sebagaimana yang sudah disampaikan, jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut (buka kasus perintangan penyidikan), diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut,” ungkap Tessa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense