Dark/Light Mode

Dhifla Wiyani Sebut Gugatan PDIP Ke KPU Di PTUN Sulit Dibuktikan

Minggu, 12 Mei 2024 12:05 WIB
Politisi Golkar yang juga pengacara Dhifla Wiyani. (Foto: Ist)
Politisi Golkar yang juga pengacara Dhifla Wiyani. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi dari partai Golkar Dhifla Wiyani, memberikan komentar terkait langkah yang diambil oleh PDI Perjuangan dalam menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). KPU dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMHP). Dengan gugatan tersebut, PDIP meminta kepada KPU untuk menunda proses penetapan Presiden terpilih 2024. 

Kata Dhifla, dalil yang digugat PDIP sulit dibuktikan. Sebab, yang dimaksud dengan gugatan PMHP ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata yang pelakunya adalah badan dan/atau pejabat Pemerintah. 

Dhifla menjelaskan, terdapat lima unsur yang harus terpenuhi yang sifatnya kumulatif, sehingga gugatan PMHP tersebut bisa dikabulkan.

Baca juga : Jalur Independen DKI Dibuka, Silakan Daftar...

"Pertama adanya perbuatan. Kedua, perbuatan itu melawan hukum. Ketiga, Adanya kerugian. Keempat adanya kesalahan, dan kelima adanya azas kausalitas (hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan)," jelas Dhifla, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024). 

Menurut dia, jika satu dari lima unsur tersebut tidak terpenuhi, maka dalil PMHP harus tidak akan terbukti. 

"Jadi sangat lah tidak mudah untuk membuktikan adanya PMHP oleh KPU dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilu 2024 kemarin. Terutama dalam bagian menghitung adanya kerugian yang jelas dan terperinci yang dialami oleh PDIP," tegas kandidat doktor dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu. 

Baca juga : Singgung Soal Jangka Waktu, Praktisi Hukum Ini Sebut Gugatan PDIP Di PTUN Lemah

Lebih lanjut, menurutnya, gugatan PMHP bukan gugatan yang bisa menunda pelaksanaan penetapan KPU atas penetapan Presiden terpilih.

Seandainya KPU dinyatakan telah melakukan PMHP, beber dia, maka PTUN secara hukum tidak berwenang membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum baik Presiden maupun legislatif. 

"Menurut Pasal 24C UUD 1945, yang berhak membatalkan SK KPU tersebut hanyalah Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.