Dark/Light Mode

Meski Terganggu Gugatan Dan Aduan, KPK Pastikan Kasus Harun Masiku Jalan Terus

Kamis, 11 Juli 2024 18:40 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, adanya gugatan dan laporan terhadap penyidiknya, Rossa Purbo Bekti, mengganggu penyidikan kasus Harun Masiku.

“Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Baca juga : Usung Cagub Jateng Dan Jabar, KIM Masih Tarik Ulur

Meski begitu, dia memastikan, penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR tetap akan terus berjalan, sebagaimana rencana penyidikan.

“Satgas dan tim yang lain tetap akan terus mengerjakan, penyidikan tersangka HM (Harun Masiku), termasuk mencari keberadaan tersangka HM,” tandasnya.

Baca juga : OJK Pastikan Sektor Keuangan Tetap Solid

Sekadar latar, Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri terkait penyitaan ponsel dan dokumen partai.

Sebelum aduan ini, PDIP telah mengajukan gugatan terhadap KPK ke pengadilan, serta melaporkan AKBP Rossa ke Dewan Pengawas KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :