RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, soal pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, saat memeriksa keduanya hari ini.
“Dua-duanya dimintai keterangan dalam rangka menjelaskan beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
“Kaitan dengan saudara AB lebih khusus lagi yang terkait dengan pihak swasta,” imbuhnnya. Pengadaan tersebut, menurut Tessa, dilakukan di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Dia mengatakan, Ita diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, sementara Alwin sebagai terperiksa. Namun, essa tidak menjawab gamblang perihal konfirmasi status tersangka keduanya.
“Yang jelas, yang bersangkutan hadir sebagai terperiksa. HGR yang bersangkutan sebagai saksi,” ucap Tessa.
Baca juga : Korea-Indonesia MTCRC Gelar Pelatihan Penggunaan Alat Penelitian Kelautan
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini mengatakan pemeriksaan terhadap Ita dan Alwin masih awal. Belum ada konfrontasi. Kata Tessa, kedua saksi tersebut kemungkinan akan diperiksa lagi.
“Karena sebagaimana yang saya sampaikan ada alat bukti yang sudah disita yang belum semua ditanyakan kepada yang bersangkutan. Jadi, masih ada beberapa kali pemeriksaan lagi kepada kedua orang tersebut. Kita tunggu saja nanti,” terang Tessa.
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 2,5 jam, Mbak Ita enggan membicarakan materi pemeriksaannya.
Kader PDI Perjuangan (PDIP) itu menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK dan mohon didoakan dalam menjalani proses hukum.
"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi, hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja," ujar Mbak Ita, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Baca juga : Pertamina Raih Penghargaan ESG Bidang Hubungan Dengan Pelanggan
Adapun Alwin selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah memilih bungkam setelah diperiksa penyidik.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17 Juli hingga 25 Juli.
Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya.
Baca juga : Buka Di Denpasar, Eye Level Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak Di BaliĀ
"Penyidik menyita uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro (setara Rp 170,5 juta),” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas di Kota Semarang, dokumen APBD 2023 dan 2024.
Kemudian, dokumen berisi catatan tangan, dan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya.
“Serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut,” imbuhnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka. Tessa merinci, dua tersangka merupakan pihak swasta. Sementara dua lainnya, penyelenggara negara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.