Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Dalami Proses Pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Di KKP
Senin, 15 Juli 2024 23:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa tiga anggota tim teknis tahun 2009 sebagai saksi dalam kasus ini, Senin (15/7/2024).
Ketiganya yakni, Suryanto, Tini Martini, dan Waluyo Sejati Abutohir. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Materi pendalaman tentang prosedur dan alur pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Senin (15/7/2024).
Baca juga : Pembangunan Proyek LPKR Optimalkan Sistem Pemeliharaan Air Berkelanjutan
Sekadar latar, kasus ini berkaitan dengan pengusutan dugaan rasuah pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Ditjen Bea Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.
KPK telah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai tersebut pada 2019 lalu.
Mereka adalah Prahastanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Heru Sunarwanto selaku Ketua Panitia Lelang dan Amir Gunawan selaku Dirut PT Daya Radar Utama (DRU)
. Kala itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut, dugaan kerugian negara akibat korupsi pengadaan kapal patroli ini mencapai Rp 117.736.941.127 (Rp 117 miliar).
Baca juga : Telkom Komitmen Perluas Penggunaan Teknologi Kecerdasan Buatan Di Indonesia
KPK menyebut, Prahastanto mengarahkan panitia lelang agar tidak memilih perusahaan tertentu karena dia sudah menentukan perusahaan yang dipanggil.
Adapun nilai alokasi anggaran proyek ini mencapai Rp 1,12 triliun dan bermula pada 2012.
Saat dilakukan uji coba, kapal yang dibeli ternyata tidak mencapai kecepatan yang sudah ditentukan.
Namun, Bea Cukai tetap menerima dan membayar 9 dari 16 kapal yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
Baca juga : Menag: Jadikan Semangat Tahun Baru Islam Inspirasi Perbaiki Diri & Beri Kontribusi
“Selama proses pengadaan IPR diduga menerima 7 ribu euro sebagai sale agent mesin yang yang dipakai 16 kapal,” ujar Saut dalam konferensi pers pada 21 Mei 2019.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya